Berita

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Dadan Hindayana Terima Duit Setoran Hasil Jual Beli Titik SPPG

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 02:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi usai menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) menjadi tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Duit tersebut diterima Dadan berasal dari Glory yang ditugaskan mencari mitra SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).


"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berbekal tugas dari Dadan tersebut, Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG.

Tak cuma itu, Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Dari sini, Glory bisa menentukan yayasan yang bisa mendirikan SPPG.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," kata Syarief.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya