Berita

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Dadan Hindayana Terima Duit Setoran Hasil Jual Beli Titik SPPG

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 02:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi usai menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) menjadi tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Duit tersebut diterima Dadan berasal dari Glory yang ditugaskan mencari mitra SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).


"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berbekal tugas dari Dadan tersebut, Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG.

Tak cuma itu, Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Dari sini, Glory bisa menentukan yayasan yang bisa mendirikan SPPG.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," kata Syarief.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya