Berita

(dari kiri) John Gerki Morin, Sebastian Salang, Agus Supriyatna saat konferensi pers di Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Curug, Tangerang, yang dilaporkan warga Papua, John Gerki Morin dinilai jalan di tempat.

Kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan memantau kasus ini agar tidak jalan di tempat.

"Kami buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026. Kasus ini belum bergerak," ujar Sebastian dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026.


Sebastian menyayangkan penyidik yang hingga kini belum memeriksa terlapor mantan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, pihak notaris, maupun perwakilan PT Paramount Land.

Padahal, kehadiran pihak-pihak tersebut sangat krusial untuk membongkar dan menjernihkan duduk perkara kasus kakap senilai Rp50 miliar ini.

Agar tidak jalan di tempat, pihaknya mengaku akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini dinilai tepat mengingat Kepala Negara sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah di Indonesia.

Selain ke Istana, tim kuasa hukum juga akan mengirimkan surat desakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPP Partai Gerindra, partai yang menaungi Saleh Asnawi.

"Kami dorong Kemendagri agar tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah melindungi pejabat bermasalah. Kami juga bersurat ke Gerindra agar partai serius merespons kadernya yang diduga bermasalah," tegasnya.

Di saat bersamaan, John Gerki Morin menyebut upaya hukum yang ia tempuh semata-mata untuk mencari keadilan atas hak yang belum ia dapatkan dari jual-beli tahannya.

"Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini. Saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin," tutur John.

John mengaku sadar bahwa pihak yang dilawannya adalah penguasa yang memiliki jaringan kekuatan politik besar di tingkat pusat.

"Saya sadar yang saya lawan ini adalah penguasa. Tanah sudah diratakan, sudah dibikin jalan tol untuk kepentingan umum, tapi jangan hak saya diabaikan. Soal kasus ini, saya siap bertanggung jawab secara pribadi jika ada yang bilang upaya mencari keadilan ini dianggap mencemarkan nama baik atau apapun," tegasnya.

John memastikan, hingga detik ini dirinya belum menerima uang pembayaran sepeser pun dari PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) selaku anak perusahaan Paramount Land. Padahal, ia dipaksa berfoto memegang kertas bertuliskan 'pelunasan' saat penandatanganan akta.

"Mulai terhitung dari 27 Desember 2023, tidak ada uang masuk sebesar itu di rekening saya. Sampai hari ini, tanah 2,4 hektar itu masih saya yang bayar pajaknya sampai tahun 2026," ungkap John.

Kronologi Dokumen Pelunasan 'Palsu'

Kuasa hukum kedua John, Agus Supriatna membeberkan bahwa laporan ke Bareskrim Polri telah terdaftar sejak 4 November 2025 dengan nomor sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak yang dilaporkan adalah Mohammad Saleh Asnawi dan seorang perantara bernama Soni Laberta. Kasus ini bermula dari penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023.

"Saat itu klien kami diminta memegang kertas tulisan pelunasan dan difoto bersama Soni, agar seolah-olah transaksi tanah tersebut sudah dibayarkan lunas. Padahal uangnya belum masuk," kata Agus.

Berdasarkan pertemuan pada Oktober 2025, Soni Laberta sempat mengakui secara lisan bahwa uang pembayaran dari Paramount Land yang seharusnya menjadi hak John Morin dibawa ke Lampung. Namun belakangan, Soni selalu berkelit dan menghindar hingga akhirnya resmi dilaporkan ke polisi.

Saleh Asnawi Membantah

Di sisi lain, kubu Mohammad Saleh Asnawi dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh pihak John Morin. Kuasa hukum Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran transaksi tanah di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin. Tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan dalam bentuk apa pun,” bantah Nova.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya