Berita

Proses persidangan terdakwa Edward Corne. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kritik Putusan Banding Edward Corne, Kuasa Hukum: Ini Preseden Berbahaya

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 (empat) tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi. 


"Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia," kata Pahrur Roji Dalimunthe dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Pahrur, terdapat tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta.

Kedua, Pengadilan Tinggi membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya secara tegas menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.

Ketiga, Pengadilan Tinggi menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi.

Pahrur menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding. Katanya, dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas, uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.

"Dalam perkara ini seluruh fakta persidangan menunjukan Edward Corne tidak menerima satu rupiah pun. Lalu dari mana angka Rp5 miliar itu berasal? Angka itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah pernah dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam  audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya," ketusnya.

Masih kata Pahrur, apabila seseorang yang terbukti tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, maka hal tersebut akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan pidana korupsi.

"Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama. Ini bukan lagi soal Edward Corne, tetapi soal kepastian hukum bagi seluruh warga negara," katanya.

Pahrur juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian Negara sebesar 2 miliar Dolar AS dan Rp25 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun rupiah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan asumsi atau  potensi. Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara  yang didakwakan tidak tahu hitungan darimana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tau selisih angka yang mana,” tegas Pahrur.

Dalam putusan banding, sambungnya tidak hanya menyatakan kerugian negara saja yang terbukti. Bahkan hakim menyatakan kerugian perekonomian juga terbukti. 

Padahal hakim tingkat pertama menyatakan hitungan tersebut hanya asumsi karena perhitungan kerugian perekonomian tersebut berasal dari ahli ekonomi dari jaksa yang tidak dapat menerangkan validitas sumber data yang digunakan pada persidangan sebelumnya

“Kemudian tidak ada satu pun bukti baru yang membuktikan kerugian perekonomian negara tersebut. Karena itu kami menilai pertimbangan tersebut sangat layak dipersoalkan secara hukum,” kata Pahrur

Pahrur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Hukum tidak boleh tunduk pada opini ataupun tekanan. Hukum harus tunduk kepada undang-undang.

"Karena itu kami menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan ini. Kami yakin keadilan masih memiliki ruang untuk diperjuangkan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya