Berita

Proses persidangan terdakwa Edward Corne. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kritik Putusan Banding Edward Corne, Kuasa Hukum: Ini Preseden Berbahaya

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 (empat) tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi. 


"Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia," kata Pahrur Roji Dalimunthe dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Pahrur, terdapat tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta.

Kedua, Pengadilan Tinggi membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya secara tegas menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.

Ketiga, Pengadilan Tinggi menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi.

Pahrur menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding. Katanya, dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas, uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.

"Dalam perkara ini seluruh fakta persidangan menunjukan Edward Corne tidak menerima satu rupiah pun. Lalu dari mana angka Rp5 miliar itu berasal? Angka itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah pernah dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam  audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya," ketusnya.

Masih kata Pahrur, apabila seseorang yang terbukti tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, maka hal tersebut akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan pidana korupsi.

"Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama. Ini bukan lagi soal Edward Corne, tetapi soal kepastian hukum bagi seluruh warga negara," katanya.

Pahrur juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian Negara sebesar 2 miliar Dolar AS dan Rp25 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun rupiah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan asumsi atau  potensi. Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara  yang didakwakan tidak tahu hitungan darimana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tau selisih angka yang mana,” tegas Pahrur.

Dalam putusan banding, sambungnya tidak hanya menyatakan kerugian negara saja yang terbukti. Bahkan hakim menyatakan kerugian perekonomian juga terbukti. 

Padahal hakim tingkat pertama menyatakan hitungan tersebut hanya asumsi karena perhitungan kerugian perekonomian tersebut berasal dari ahli ekonomi dari jaksa yang tidak dapat menerangkan validitas sumber data yang digunakan pada persidangan sebelumnya

“Kemudian tidak ada satu pun bukti baru yang membuktikan kerugian perekonomian negara tersebut. Karena itu kami menilai pertimbangan tersebut sangat layak dipersoalkan secara hukum,” kata Pahrur

Pahrur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Hukum tidak boleh tunduk pada opini ataupun tekanan. Hukum harus tunduk kepada undang-undang.

"Karena itu kami menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan ini. Kami yakin keadilan masih memiliki ruang untuk diperjuangkan," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya