Berita

Dewan Komisioner OJK bersama Sekjen KPK Cahya H Harefa (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Gandeng OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperluas ruang lingkup kerja sama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan dengan pimpinan KPK yang salah satu agendanya membahas pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama kedua lembaga.

"Kami memiliki MoU atau nota kesepahaman dengan KPK dan akan kami perluas lagi berbagai bentuk kerja sama. Mungkin saya tidak bisa menyampaikan secara detail, tetapi perluasan akan dilakukan, baik dalam penanganan kasus, edukasi, maupun berbagai program untuk bersama-sama memerangi korupsi serta memperkuat integritas di sektor jasa keuangan," kata Friderica kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2026. 


Menurut Friderica, OJK dan KPK memiliki tujuan yang sama dalam menjaga integritas dan memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. Untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, kedua lembaga akan membentuk tim teknis.

"Beberapa hal sudah kami matangkan dan untuk teknis pelaksanaannya nanti akan dibentuk tim antara KPK dan OJK yang akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan pimpinan KPK menyambut baik kunjungan jajaran OJK dan berkomitmen melanjutkan sekaligus memperkuat sinergi yang selama ini telah terjalin.

"Langkah pertama adalah segera memperbarui MoU yang sudah ada sebelumnya dengan cakupan kerja sama yang lebih luas, seperti yang disampaikan Ibu Ketua tadi," kata Cahya.

Ia menjelaskan, perluasan kerja sama tidak hanya mencakup aspek penegakan hukum, tetapi juga dukungan dalam penanganan kejahatan keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Tentunya harapannya, irisan kerja antara OJK dan KPK akan terus diperkuat, termasuk dukungan kepada penyidik KPK dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan keuangan yang mungkin memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Selain itu, KPK dan OJK juga akan meningkatkan kolaborasi dalam bidang kajian, pendidikan, serta pencegahan korupsi guna memperkuat tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan.

"Namun demikian, terkait kajian-kajian dan juga pendidikan, kami akan terus melakukannya bersama-sama," pungkas Cahya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya