Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juni 2026.
Sony bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sony tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Tampilan wajah Sony tampak berbeda saat penetapatan tersangka, kali ini Sony hadir dengan sedikit brewok atau bulu yang banyak tumbuh di daerah dagu serta pipi
Saat ia keluar dari mobil, wartawan yang sudah menunggu pun menanyakan perihal pemeriksaan hari ini. Namun, Sony tidak menjawab dan hanya tersenyum. Sony yang dikawal petugas pun langsung masuk ke dalam gedung untuk diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti sudah tiba terlebih dulu di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 09.18 WIB.
Dalam kasus ini, Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini total sudah ada lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).