Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: laman resmi Blueray Cargo)

Hukum

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pemilik dan pengurus Blueray Cargo kembali memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar proses pidana di pengadilan.

Di tengah sorotan publik terhadap persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul pertanyaan lain yang dinilai tidak kalah penting: bagaimana nasib sebuah korporasi ketika pemilik atau pengurusnya terseret perkara hukum?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Blueray bukanlah perusahaan pertama yang menghadapi guncangan akibat kasus hukum yang menjerat pengendalinya. 


Di Indonesia, kata dia, sudah memiliki banyak contoh tentang bagaimana korporasi dapat mengalami kerusakan berlapis ketika tata kelola darurat tidak segera dijalankan.

"Sejarah menunjukkan kerusakan terbesar sering kali tidak berhenti pada pelaku tindak pidana. Yang ikut terdampak adalah pekerja, pelanggan, kreditur, investor, bahkan negara," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mencontohkan kasus PT Hanson International Tbk yang terseret pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, berhadapan dengan proses hukum, perusahaan menghadapi tekanan besar dari sisi kepercayaan pasar, kreditur, hingga akhirnya berujung pada kepailitan.

Menurut Iskandar, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham pengendali, tetapi juga investor publik dan berbagai pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan perusahaan tersebut.

Contoh lainnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.

"Kasus seperti Sritex menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi gagal bertahan menghadapi krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya," ujar Iskandar.

Ia juga menyinggung kasus First Travel yang menyebabkan puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban setelah perusahaan kolaps. 

Menurutnya, peristiwa itu memperlihatkan bahwa keruntuhan badan hukum dapat menimbulkan korban yang jauh lebih luas dibandingkan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kasus Duta Palma dan penanganan perkara korporasi seperti PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya bisa meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," kata Iskandar.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. 

Negara, menurut dia, juga perlu memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, dokumen perpajakan, data kepabeanan, serta kewajiban kepada negara tetap dapat dikelola secara tertib.

"Pertanyaannya sederhana, apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara," kata Iskandar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya