Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: laman resmi Blueray Cargo)

Hukum

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pemilik dan pengurus Blueray Cargo kembali memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar proses pidana di pengadilan.

Di tengah sorotan publik terhadap persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul pertanyaan lain yang dinilai tidak kalah penting: bagaimana nasib sebuah korporasi ketika pemilik atau pengurusnya terseret perkara hukum?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Blueray bukanlah perusahaan pertama yang menghadapi guncangan akibat kasus hukum yang menjerat pengendalinya. 


Di Indonesia, kata dia, sudah memiliki banyak contoh tentang bagaimana korporasi dapat mengalami kerusakan berlapis ketika tata kelola darurat tidak segera dijalankan.

"Sejarah menunjukkan kerusakan terbesar sering kali tidak berhenti pada pelaku tindak pidana. Yang ikut terdampak adalah pekerja, pelanggan, kreditur, investor, bahkan negara," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mencontohkan kasus PT Hanson International Tbk yang terseret pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, berhadapan dengan proses hukum, perusahaan menghadapi tekanan besar dari sisi kepercayaan pasar, kreditur, hingga akhirnya berujung pada kepailitan.

Menurut Iskandar, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham pengendali, tetapi juga investor publik dan berbagai pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan perusahaan tersebut.

Contoh lainnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.

"Kasus seperti Sritex menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi gagal bertahan menghadapi krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya," ujar Iskandar.

Ia juga menyinggung kasus First Travel yang menyebabkan puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban setelah perusahaan kolaps. 

Menurutnya, peristiwa itu memperlihatkan bahwa keruntuhan badan hukum dapat menimbulkan korban yang jauh lebih luas dibandingkan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kasus Duta Palma dan penanganan perkara korporasi seperti PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya bisa meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," kata Iskandar.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. 

Negara, menurut dia, juga perlu memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, dokumen perpajakan, data kepabeanan, serta kewajiban kepada negara tetap dapat dikelola secara tertib.

"Pertanyaannya sederhana, apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara," kata Iskandar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya