Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: laman resmi Blueray Cargo)

Hukum

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pemilik dan pengurus Blueray Cargo kembali memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar proses pidana di pengadilan.

Di tengah sorotan publik terhadap persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul pertanyaan lain yang dinilai tidak kalah penting: bagaimana nasib sebuah korporasi ketika pemilik atau pengurusnya terseret perkara hukum?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Blueray bukanlah perusahaan pertama yang menghadapi guncangan akibat kasus hukum yang menjerat pengendalinya. 


Di Indonesia, kata dia, sudah memiliki banyak contoh tentang bagaimana korporasi dapat mengalami kerusakan berlapis ketika tata kelola darurat tidak segera dijalankan.

"Sejarah menunjukkan kerusakan terbesar sering kali tidak berhenti pada pelaku tindak pidana. Yang ikut terdampak adalah pekerja, pelanggan, kreditur, investor, bahkan negara," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mencontohkan kasus PT Hanson International Tbk yang terseret pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, berhadapan dengan proses hukum, perusahaan menghadapi tekanan besar dari sisi kepercayaan pasar, kreditur, hingga akhirnya berujung pada kepailitan.

Menurut Iskandar, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham pengendali, tetapi juga investor publik dan berbagai pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan perusahaan tersebut.

Contoh lainnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.

"Kasus seperti Sritex menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi gagal bertahan menghadapi krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya," ujar Iskandar.

Ia juga menyinggung kasus First Travel yang menyebabkan puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban setelah perusahaan kolaps. 

Menurutnya, peristiwa itu memperlihatkan bahwa keruntuhan badan hukum dapat menimbulkan korban yang jauh lebih luas dibandingkan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kasus Duta Palma dan penanganan perkara korporasi seperti PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya bisa meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," kata Iskandar.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. 

Negara, menurut dia, juga perlu memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, dokumen perpajakan, data kepabeanan, serta kewajiban kepada negara tetap dapat dikelola secara tertib.

"Pertanyaannya sederhana, apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara," kata Iskandar.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya