Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: laman resmi Blueray Cargo)

Hukum

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pemilik dan pengurus Blueray Cargo kembali memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar proses pidana di pengadilan.

Di tengah sorotan publik terhadap persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul pertanyaan lain yang dinilai tidak kalah penting: bagaimana nasib sebuah korporasi ketika pemilik atau pengurusnya terseret perkara hukum?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Blueray bukanlah perusahaan pertama yang menghadapi guncangan akibat kasus hukum yang menjerat pengendalinya. 


Di Indonesia, kata dia, sudah memiliki banyak contoh tentang bagaimana korporasi dapat mengalami kerusakan berlapis ketika tata kelola darurat tidak segera dijalankan.

"Sejarah menunjukkan kerusakan terbesar sering kali tidak berhenti pada pelaku tindak pidana. Yang ikut terdampak adalah pekerja, pelanggan, kreditur, investor, bahkan negara," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mencontohkan kasus PT Hanson International Tbk yang terseret pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, berhadapan dengan proses hukum, perusahaan menghadapi tekanan besar dari sisi kepercayaan pasar, kreditur, hingga akhirnya berujung pada kepailitan.

Menurut Iskandar, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham pengendali, tetapi juga investor publik dan berbagai pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan perusahaan tersebut.

Contoh lainnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.

"Kasus seperti Sritex menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi gagal bertahan menghadapi krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya," ujar Iskandar.

Ia juga menyinggung kasus First Travel yang menyebabkan puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban setelah perusahaan kolaps. 

Menurutnya, peristiwa itu memperlihatkan bahwa keruntuhan badan hukum dapat menimbulkan korban yang jauh lebih luas dibandingkan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kasus Duta Palma dan penanganan perkara korporasi seperti PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya bisa meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," kata Iskandar.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. 

Negara, menurut dia, juga perlu memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, dokumen perpajakan, data kepabeanan, serta kewajiban kepada negara tetap dapat dikelola secara tertib.

"Pertanyaannya sederhana, apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara," kata Iskandar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya