Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: laman resmi Blueray Cargo)

Hukum

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pemilik dan pengurus Blueray Cargo kembali memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar proses pidana di pengadilan.

Di tengah sorotan publik terhadap persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul pertanyaan lain yang dinilai tidak kalah penting: bagaimana nasib sebuah korporasi ketika pemilik atau pengurusnya terseret perkara hukum?

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa Blueray bukanlah perusahaan pertama yang menghadapi guncangan akibat kasus hukum yang menjerat pengendalinya. 


Di Indonesia, kata dia, sudah memiliki banyak contoh tentang bagaimana korporasi dapat mengalami kerusakan berlapis ketika tata kelola darurat tidak segera dijalankan.

"Sejarah menunjukkan kerusakan terbesar sering kali tidak berhenti pada pelaku tindak pidana. Yang ikut terdampak adalah pekerja, pelanggan, kreditur, investor, bahkan negara," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mencontohkan kasus PT Hanson International Tbk yang terseret pusaran perkara Jiwasraya. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, berhadapan dengan proses hukum, perusahaan menghadapi tekanan besar dari sisi kepercayaan pasar, kreditur, hingga akhirnya berujung pada kepailitan.

Menurut Iskandar, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham pengendali, tetapi juga investor publik dan berbagai pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan perusahaan tersebut.

Contoh lainnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil nasional yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil Indonesia itu akhirnya berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.

"Kasus seperti Sritex menunjukkan bahwa ketika tata kelola korporasi gagal bertahan menghadapi krisis, pekerja menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya," ujar Iskandar.

Ia juga menyinggung kasus First Travel yang menyebabkan puluhan ribu calon jemaah umrah menjadi korban setelah perusahaan kolaps. 

Menurutnya, peristiwa itu memperlihatkan bahwa keruntuhan badan hukum dapat menimbulkan korban yang jauh lebih luas dibandingkan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kasus Duta Palma dan penanganan perkara korporasi seperti PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya bisa meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana," kata Iskandar.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat. 

Negara, menurut dia, juga perlu memastikan badan hukum yang masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, dokumen perpajakan, data kepabeanan, serta kewajiban kepada negara tetap dapat dikelola secara tertib.

"Pertanyaannya sederhana, apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara," kata Iskandar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya