Berita

Penggugat Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ketum Peradi Otto Hasibuan Digugat di PN Jakarta Timur

RABU, 17 JUNI 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya Irfan Maulana Muharam. 

Gugatan ini resmi diregistrasi pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Tidak hanya Otto Hasibuan yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II. Kepala Negara dinilai melakukan pembiaran serta kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap menteri maupun wakil menteri di bawah mandatnya. 

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka. 

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.

Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah melangkahi tiga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain: Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun). 

Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin Peradi selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto UU 39/2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD. 

Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.

"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang," jelas Irfan.

Gugatan ini turut menyeret Presiden RI sebagai Tergugat II karena dinilai abai dalam mengemban fungsi konstitusionalnya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara, Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memberhentikan Wakil Menteri yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.

Dijabarkan irfan, dalam berkas gugatannya, Penggugat memohon tuntutan provisi (putusan sela mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat I nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Sementara dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

“Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000, yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya