Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Adi Sofian dan Bambang Irawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah Bea Cukai Pekanbaru.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga sabu seberat kurang lebih 27 kilogram," kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya penyelundupan sabu melalui jalur perairan di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melakukan pemantauan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Tim sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti dan terus melaju hingga merapat di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah mencapai pantai, para pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga tas ransel yang ditinggalkan di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga tas ransel yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 27 kilogram bruto," ujar Eko.
Barang bukti yang disita terdiri atas 27 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal China dan dimasukkan ke dalam tiga tas ransel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Adi Sofian di kawasan Jangkang, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku berperan menjemput sabu dari Malaysia bersama rekannya, Bambang Irawan.
"Tersangka mengaku menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia bersama Bambang. Dari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Eko.
Hasil pengembangan akhirnya mengarah pada penangkapan Bambang Irawan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.