Berita

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Tren Harga Emas Antam Merangkak Naik, Saatnya Jual atau Tahan?

RABU, 17 JUNI 2026 | 11:22 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren penguatan pada pertengahan tahun ini.

Per Rabu (17/6/2026), harga emas batangan 24 karat produksi Antam terkerek naik Rp4.000, menyentuh level Rp2.733.000 per gram.

Bagi investor yang rutin memantau tren pasar historis dan telah menyimpan kepingan emas batangan sejak 2023, lonjakan nilai menuju ekuilibrium harga di 2026 ini tentu memberikan margin keuntungan yang sangat menarik untuk dievaluasi.


Kenaikan ini tak sekadar mendongkrak harga jual, melainkan ikut menarik ke atas nilai pembelian kembali (buyback). 

Tercatat, harga buyback melompat cukup tajam sebesar Rp14.000, sehingga kini bertengger kokoh di posisi Rp2.514.000 per gram.

Dengan kata lain, jika Anda memutuskan untuk mencairkan aset lindung nilai tersebut hari ini, pihak Antam akan menghargainya pada nominal tersebut.

Jika ditarik mundur dalam sepekan terakhir, grafik harga secara konsisten bergerak stabil di rentang Rp2.689.000 hingga Rp2.733.000 per gram.

Kendati momentum pencairan tampak menggiurkan, ada regulasi pajak baru yang wajib masuk dalam kalkulasi Anda sebelum melakukan profit taking.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap pencairan atau transaksi buyback yang menembus angka Rp10.000.000 akan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. 

Pemotongan pajak ini bersifat langsung dan akan mengurangi total uang tunai yang Anda terima saat transaksi berlangsung.

Dengan variasi kepingan yang tersedia di pasaran—mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram seharga Rp1.416.500 hingga kepingan raksasa 1 kilogram yang dibanderol Rp2,67 miliar —para pemilik modal kini dihadapkan pada pilihan strategis.

Apakah ini saat yang tepat untuk merealisasikan cuan, atau justru kembali menimbun aset di tengah dinamika pasar ekonomi saat ini?

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya