Berita

Jakarta Fair alias Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Masalah Jakarta Fair Kompleks, Bukan Sebatas Tiket Masuk

RABU, 17 JUNI 2026 | 05:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebenarnya persoalan Jakarta Fair alias Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang diadakan setiap tahun di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak sesederhana soal harga tiket masuk. 

Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, di balik kemeriahan acara tahunan tersebut, terdapat sejarah panjang, aspek hukum, kepentingan ekonomi, pengelolaan aset negara, hingga isu tata kelola yang cukup kompleks. 

"Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan status lahan sekitar 44 hektare di lokasi Jakarta Fair yang merupakan aset negara," kata Sugiyanto. 


Dalam perkembangannya, kata Sugiyanto, pengelolaan kawasan tersebut mengalami berbagai perubahan, mulai dari keterlibatan PT Jakarta International Trade Center (JITC) hingga kemudian dikenal luas melalui operasional PT JIExpo. 

Di sisi lain, terdapat pula keberadaan Yayasan PRJ yang secara historis memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1968.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta yang menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut. 

Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola aset publik, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana tujuan awal PRJ sebagai sarana promosi perdagangan, industri, pariwisata, dan hiburan rakyat tetap terjaga hingga saat ini.

"Transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengelolaan aset, bentuk kerja sama yang berlaku, kontribusi kepada negara maupun Pemprov DKI Jakarta, mekanisme pengawasan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat luas dari penyelenggaraan PRJ," kata Sugiyanto.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya