Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan/RMOL

Hukum

Mangkir Lagi, Model yang Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK Terancam Dijemput Paksa KPK

SELASA, 16 JUNI 2026 | 11:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap Fitri Assiddikki, seorang model yang juga mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun). 

Fitri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fitri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, ia kembali tidak hadir setelah sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik pada 11 Juni 2026.


"Saudari F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Budi, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari dana CSR. Ia menambahkan, Fitri bukan satu-satunya saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam perkara tersebut.

KPK, kata Budi, akan mempertimbangkan tingkat kooperatif para saksi sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerapkan upaya paksa.

"Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya. Apakah cukup dengan penjadwalan ulang atau menerbitkan surat panggilan baru, termasuk kemungkinan upaya paksa," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya, untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing. Proposal serupa juga diduga diajukan kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.

Sepanjang 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana bantuan sosial dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja lainnya. Namun, dana yang diterima diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta bantuan dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya.

KPK juga menduga Heri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampung yang dibuka atas nama orang lain. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya