Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Mangkir Pekan Lalu, Eks Staf Ahli Heri Gunawan Kembali Dipanggil KPK

SENIN, 15 JUNI 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, seorang model yang juga pernah menjadi staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki dijadwalkan berlangsung pada Senin 15 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Fitri tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Juni 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FA, model/eks staf ahli DPR," kata Budi kepada wartawan.


KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. Identitas keduanya diumumkan secara resmi pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing.

Selain kepada BI dan OJK, proposal serupa juga diduga diajukan kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga yayasan-yayasan yang menerima dana bantuan sosial pada periode 2021–2023 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan.

Hergun diduga menerima total dana sekitar Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari program OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang berasal dari Rp6,3 miliar dana PSBI, Rp5,14 miliar dari program OJK, dan Rp1,04 miliar dari sumber lainnya.

Selain dugaan korupsi dana CSR, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hergun diduga memindahkan dana yang diterima yayasan ke rekening pribadi melalui berbagai mekanisme transaksi. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Adapun Satori diduga menggunakan dana yang diterima untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, dan aset lainnya.

KPK juga menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut hingga kini masih terus berjalan dan KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya