Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Mangkir Pekan Lalu, Eks Staf Ahli Heri Gunawan Kembali Dipanggil KPK

SENIN, 15 JUNI 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, seorang model yang juga pernah menjadi staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki dijadwalkan berlangsung pada Senin 15 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Fitri tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Juni 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FA, model/eks staf ahli DPR," kata Budi kepada wartawan.


KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. Identitas keduanya diumumkan secara resmi pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing.

Selain kepada BI dan OJK, proposal serupa juga diduga diajukan kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga yayasan-yayasan yang menerima dana bantuan sosial pada periode 2021–2023 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan.

Hergun diduga menerima total dana sekitar Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari program OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang berasal dari Rp6,3 miliar dana PSBI, Rp5,14 miliar dari program OJK, dan Rp1,04 miliar dari sumber lainnya.

Selain dugaan korupsi dana CSR, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hergun diduga memindahkan dana yang diterima yayasan ke rekening pribadi melalui berbagai mekanisme transaksi. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Adapun Satori diduga menggunakan dana yang diterima untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, dan aset lainnya.

KPK juga menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut hingga kini masih terus berjalan dan KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya