Berita

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Eki Pitung:

Tak Ada Aliran Dana MBG ke Dewan Adat Bamus Betawi

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray, salah satunya dilaporkan menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi di BGN.

Menurut Eki, kasus yang menimpa Heikal Syafar merupakan ranah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dewan Adat Bamus Betawi.


"Itu murni bisnis Heikal di BGN. Saya pastikan tidak ada aliran dana maupun setoran dapur-dapur SPPG ke Dewan Adat Bamus Betawi," kata Eki dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Eki menegaskan, apabila di kemudian hari Heikal terbukti melawan hukum, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas.

"Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana pastinya akan dikeluarkan atau dilakukan pencabutan SK," kata Eki.

Eki menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan evaluasi menyeluruh agar tepat sasaran.

Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.

Hal itu berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026.

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.

Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya