Berita

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Eki Pitung:

Tak Ada Aliran Dana MBG ke Dewan Adat Bamus Betawi

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray, salah satunya dilaporkan menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi di BGN.

Menurut Eki, kasus yang menimpa Heikal Syafar merupakan ranah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dewan Adat Bamus Betawi.


"Itu murni bisnis Heikal di BGN. Saya pastikan tidak ada aliran dana maupun setoran dapur-dapur SPPG ke Dewan Adat Bamus Betawi," kata Eki dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Eki menegaskan, apabila di kemudian hari Heikal terbukti melawan hukum, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas.

"Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana pastinya akan dikeluarkan atau dilakukan pencabutan SK," kata Eki.

Eki menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan evaluasi menyeluruh agar tepat sasaran.

Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.

Hal itu berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026.

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.

Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya