Berita

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Eki Pitung:

Tak Ada Aliran Dana MBG ke Dewan Adat Bamus Betawi

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray, salah satunya dilaporkan menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi di BGN.

Menurut Eki, kasus yang menimpa Heikal Syafar merupakan ranah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dewan Adat Bamus Betawi.


"Itu murni bisnis Heikal di BGN. Saya pastikan tidak ada aliran dana maupun setoran dapur-dapur SPPG ke Dewan Adat Bamus Betawi," kata Eki dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Eki menegaskan, apabila di kemudian hari Heikal terbukti melawan hukum, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas.

"Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana pastinya akan dikeluarkan atau dilakukan pencabutan SK," kata Eki.

Eki menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan evaluasi menyeluruh agar tepat sasaran.

Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.

Hal itu berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026.

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.

Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya