Berita

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Iskandar IAW Bantah Tuduhan Perintangan Penyidikan Perkara Blue Ray Cargo

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 23:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.

Iskandar mengatakan, keterlibatannya dalam perkara tersebut justru berangkat dari surat kuasa khusus yang diberikan John Field untuk menangani berbagai persoalan non-litigasi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Iskandar, ruang lingkup kuasa yang diterimanya tidak berkaitan dengan pembelaan pidana, melainkan menyangkut penanganan hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, pembenahan administrasi perusahaan, hingga menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.


"Saya bukan kuasa hukum pidananya," kata Iskandar kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.

Iskandar menerangkan, setelah OTT KPK pada awal Februari 2026, kondisi Blueray Cargo mengalami tekanan serius, aktivitas perusahaan terganggu dan ribuan pekerja terdampak. Dalam situasi tersebut, ia mengaku berupaya membantu memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan pelanggan tetap berjalan.

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya turut membantu proses komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada penyidik KPK.

"Saya justru ikut membantu proses komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada KPK. Kalau ada yang menuduh saya menghalangi penyidikan, saya bertanya, di mana letak hambatannya?" ujar Iskandar.

Ia mengungkapkan, pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026, dirinya bersama keluarga John Field dan tim penasihat hukum berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK untuk mengoordinasikan proses penyerahan diri tersebut.

"Kami menunggu berjam-jam sampai menjelang subuh. Saya bahkan membantu komunikasi dan koordinasi agar proses penyerahan diri berjalan lancar," jelas Iskandar.

Menurutnya, fakta bahwa John Field akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada KPK menunjukkan bahwa proses hukum tidak pernah dihambat.

"Kalau niat saya menghalangi penyidikan, tentu saya tidak akan berada di sekitar Gedung KPK sampai dini hari untuk membantu proses penyerahan diri seseorang yang sedang dicari penyidik," tegasnya.

Iskandar juga menyinggung kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Jumat 12 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, ia mengaku memberikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kondisi perusahaan pasca OTT.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, menjawab seluruh pertanyaan penyidik, dan tidak ada satu pun informasi yang saya sembunyikan," katanya.

Menurut Iskandar, penyidik juga meminta penjelasan mengenai sejumlah data dan dokumen perusahaan yang berhasil dihimpun setelah terjadi kekosongan pengelolaan di Blueray Cargo.

"Saya sampaikan apa yang saya ketahui. Kalau ada dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik, saya siap membantu sepanjang sesuai ketentuan hukum," terangnya.

Ia menilai tuduhan OOJ tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau kedekatan profesional dengan pihak yang sedang berperkara.

"Apakah proses hukum berhenti? Faktanya tidak. Penyidikan berjalan, tersangka ditahan, berkas dilimpahkan, dan persidangan berlangsung," tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara aktivitas profesional yang sah dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan.

"Semua harus diukur dengan fakta dan alat bukti, bukan persepsi," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya