Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
Iskandar mengatakan, keterlibatannya dalam perkara tersebut justru berangkat dari surat kuasa khusus yang diberikan John Field untuk menangani berbagai persoalan non-litigasi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iskandar, ruang lingkup kuasa yang diterimanya tidak berkaitan dengan pembelaan pidana, melainkan menyangkut penanganan hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, pembenahan administrasi perusahaan, hingga menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
"Saya bukan kuasa hukum pidananya," kata Iskandar kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.
Iskandar menerangkan, setelah OTT KPK pada awal Februari 2026, kondisi Blueray Cargo mengalami tekanan serius, aktivitas perusahaan terganggu dan ribuan pekerja terdampak. Dalam situasi tersebut, ia mengaku berupaya membantu memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan pelanggan tetap berjalan.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya turut membantu proses komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada penyidik KPK.
"Saya justru ikut membantu proses komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada KPK. Kalau ada yang menuduh saya menghalangi penyidikan, saya bertanya, di mana letak hambatannya?" ujar Iskandar.
Ia mengungkapkan, pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026, dirinya bersama keluarga John Field dan tim penasihat hukum berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK untuk mengoordinasikan proses penyerahan diri tersebut.
"Kami menunggu berjam-jam sampai menjelang subuh. Saya bahkan membantu komunikasi dan koordinasi agar proses penyerahan diri berjalan lancar," jelas Iskandar.
Menurutnya, fakta bahwa John Field akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada KPK menunjukkan bahwa proses hukum tidak pernah dihambat.
"Kalau niat saya menghalangi penyidikan, tentu saya tidak akan berada di sekitar Gedung KPK sampai dini hari untuk membantu proses penyerahan diri seseorang yang sedang dicari penyidik," tegasnya.
Iskandar juga menyinggung kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Jumat 12 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, ia mengaku memberikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kondisi perusahaan pasca OTT.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, menjawab seluruh pertanyaan penyidik, dan tidak ada satu pun informasi yang saya sembunyikan," katanya.
Menurut Iskandar, penyidik juga meminta penjelasan mengenai sejumlah data dan dokumen perusahaan yang berhasil dihimpun setelah terjadi kekosongan pengelolaan di Blueray Cargo.
"Saya sampaikan apa yang saya ketahui. Kalau ada dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik, saya siap membantu sepanjang sesuai ketentuan hukum," terangnya.
Ia menilai tuduhan OOJ tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau kedekatan profesional dengan pihak yang sedang berperkara.
"Apakah proses hukum berhenti? Faktanya tidak. Penyidikan berjalan, tersangka ditahan, berkas dilimpahkan, dan persidangan berlangsung," tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara aktivitas profesional yang sah dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan.
"Semua harus diukur dengan fakta dan alat bukti, bukan persepsi," pungkasnya.