Berita

Foto tumpukan uang yang dikaitkan dengan Silmy Karim. (Foto: Repro)

Hukum

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 19:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah foto tumpukan uang valuta asing (valas) yang beredar luas di media sosial merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, foto yang viral tersebut tidak terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


Meski demikian, Budi mengakui penyidik memang menemukan dan menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp59 juta, 12.200 Dolar AS, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen Jepang.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai ekonomi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," jelas Budi.

Klarifikasi tersebut disampaikan KPK untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga selama periode 2022-2026 para tersangka mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar permohonannya dapat diproses. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga hasil kejahatan tersebut dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya