Berita

Foto tumpukan uang yang dikaitkan dengan Silmy Karim. (Foto: Repro)

Hukum

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 19:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah foto tumpukan uang valuta asing (valas) yang beredar luas di media sosial merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, foto yang viral tersebut tidak terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


Meski demikian, Budi mengakui penyidik memang menemukan dan menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp59 juta, 12.200 Dolar AS, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen Jepang.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai ekonomi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," jelas Budi.

Klarifikasi tersebut disampaikan KPK untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga selama periode 2022-2026 para tersangka mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar permohonannya dapat diproses. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga hasil kejahatan tersebut dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya