REFORMASI 1998 tidak hanya melahirkan perubahan politik, tetapi juga menghasilkan rekonstruksi besar terhadap sistem keamanan nasional Indonesia. Salah satu agenda terpenting reformasi adalah mengakhiri konsentrasi kekuasaan aparat keamanan dalam kehidupan sipil melalui pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.
Dari agenda tersebut lahirlah desain konstitusional baru yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Namun, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Polri yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 ini, memunculkan kekhawatiran baru. Sebab, pembahasan RUU ini hingga disahkan cenderung sangat kilat hanya berlangsung sekitar 20 hari. Tidak ada hearing publik, tiba-tiba DPR gelar Paripurna untuk mensahkan menjadi UU.
Alih-alih UU ini hanya memperkuat profesionalisme kepolisian, beberapa pasal justru dinilai berpotensi memperluas kewenangan institusional Polri ke ranah birokrasi sipil dan urusan strategis negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah UU Polri masih sejalan dengan semangat reformasi konstitusi pasca 1998?
Ekspansi Polri ke Jabatan Sipil
Salah satu ketentuan yang paling menuai sorotan adalah Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian dan lembaga negara.
Secara normatif, ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem merit yang menjadi fondasi reformasi birokrasi modern, jabatan ASN seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan mekanisme karier yang transparan.
Masuknya anggota Polri aktif ke jabatan sipil berpotensi menciptakan dualisme birokrasi antara aparatur sipil dan aparat keamanan. Selain mengurangi ruang pengembangan karier ASN, kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa jabatan sipil dapat diisi melalui jalur non-meritokratis yang memperoleh legitimasi politik.
Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi menyentuh prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Negara hukum modern mensyaratkan adanya diferensiasi fungsi yang jelas antarorgan negara. Polri adalah alat negara bidang keamanan, bukan bagian dari aparatur sipil negara.
Ketika batas tersebut mulai kabur, muncul risiko terjadinya perluasan kekuasaan yang tidak lagi sejalan dengan prinsip pemerintahan sipil (civil supremacy).
Dwifungsi Gaya Baru?
Kekhawatiran yang lebih besar muncul karena Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) memberikan ruang sangat luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atas dasar permintaan lembaga atau penugasan Presiden.
Dalam sejarah Indonesia, praktik semacam ini mengingatkan publik pada konsep dwifungsi yang pernah berkembang pada masa Orde Baru. Memang, situasinya tidak identik. Namun secara substansi terdapat kemiripan berupa perluasan peran aparat keamanan ke sektor-sektor sipil.
Padahal reformasi telah menghasilkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan sekaligus mengakhiri praktik dwifungsi ABRI.
Ketika aparat keamanan memperoleh ruang yang semakin besar memasuki birokrasi sipil, maka netralitas kelembagaan negara berpotensi tergerus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan ketergantungan birokrasi terhadap institusi keamanan dan mengurangi otonomi administrasi sipil yang menjadi ciri negara demokrasi modern.
Ketimpangan dengan Regulasi TNI
Paradoks lain muncul ketika UU Polri dibandingkan dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI. Selama ini prajurit TNI aktif dibatasi secara ketat untuk menduduki jabatan sipil di luar institusinya.
Pembatasan tersebut dibangun atas dasar semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil. Namun UU Polri justru memperluas ruang yang dapat dimasuki anggota Polri aktif.
Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asas kesetaraan perlakuan hukum (equality before the law).
Jika TNI dibatasi secara ketat untuk mencegah perluasan pengaruh institusi militer ke ranah sipil, mengapa Polri justru diberikan ruang yang lebih luas?
Ketidakseimbangan ini berpotensi memunculkan disharmoni dalam sistem keamanan nasional sekaligus memicu perdebatan mengenai konsistensi arah reformasi sektor keamanan Indonesia.
Mengaburkan Batas Pasal 30 UUD 1945
Konstitusi sebenarnya telah memberikan batas yang cukup jelas, bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Sementara Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pembagian tersebut merupakan hasil kompromi politik dan konstitusional pasca reformasi yang bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Masalah muncul ketika UU Polri memperluas ruang gerak institusi ini hingga memasuki wilayah kebijakan publik, birokrasi, dan urusan strategis pemerintahan.
Jika anggota Polri aktif dapat mengisi berbagai posisi sipil, maka batas konstitusional antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan menjadi semakin kabur.
Dalam negara demokrasi, kejelasan pembagian fungsi merupakan syarat utama untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu institusi tertentu.
Potensi Tumpang Tindih dengan Sistem Pertahanan Negara
Pasal 14 huruf o memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup sumber daya alam strategis dan instalasi penting. Sekilas ketentuan ini terlihat wajar. Namun dari perspektif pertahanan negara, objek vital nasional strategis juga merupakan bagian dari kepentingan pertahanan nasional.
Pelabuhan utama, kawasan industri strategis, infrastruktur energi, jaringan komunikasi nasional, hingga fasilitas pertahanan memiliki dimensi keamanan sekaligus pertahanan.
Apabila kewenangan pengamanan diberikan secara luas kepada Polri tanpa batasan yang tegas, maka berpotensi terjadi overlapping authority dengan TNI, Kementerian Pertahanan, maupun kementerian teknis lainnya.
Konsekuensinya adalah muncul risiko dual command, tumpang tindih operasi lapangan, serta ketidakjelasan rantai komando pada saat terjadi situasi darurat nasional.
Frasa Multitafsir yang Berbahaya
Pasal 14 huruf m memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan kegiatan lain demi "kepentingan strategis nasional" berdasarkan kebijakan Presiden. Masalahnya terletak pada definisi.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan strategis nasional? Apakah proyek infrastruktur termasuk di dalamnya? Apakah konflik agraria, investasi, pembangunan kawasan industri, atau program hilirisasi juga dapat dikategorikan sebagai kepentingan strategis nasional?
Ketiadaan batasan yang jelas menjadikan norma tersebut berpotensi bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Berdasarkan teori hukum tata negara modern, kewenangan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan karena batas operasionalnya ditentukan oleh interpretasi politik yang berubah-ubah.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Kritik lain mengarah pada Pasal 19 ayat (2) yang memberikan ruang bagi anggota Polri melakukan tindakan yang diperlukan dalam keadaan mendesak demi melindungi keselamatan diri, nyawa, dan kepentingan umum.
Persoalannya bukan pada tujuan perlindungannya, melainkan pada ketidakjelasan definisi "keadaan mendesak".
Dalam standar internasional penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum, setiap tindakan harus memenuhi prinsip necessity, proportionality, legality, dan accountability.
Tanpa parameter yang rinci, norma tersebut berpotensi menimbulkan ruang diskresi yang terlalu luas dan dapat berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pengawasan yang Belum Independen
UU ini juga mempertahankan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam sistem demokrasi modern, lembaga pengawas eksternal idealnya memiliki tingkat independensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsi checks and balances secara efektif.
Ketika pengawas dan institusi yang diawasi sama-sama berada dalam orbit kekuasaan eksekutif, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tersebut.
Penguatan kewenangan Polri seharusnya berjalan seiring dengan penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan independen.
Penutup
Pada dasarnya tidak ada yang salah dengan upaya memperkuat kapasitas dan profesionalisme Polri. Sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks, Polri memang memerlukan dukungan regulasi yang adaptif.
Namun penguatan institusi tidak boleh dilakukan dengan mengaburkan batas-batas konstitusional yang telah dibangun melalui perjuangan reformasi. Profesionalisme kepolisian harus tumbuh dalam koridor negara hukum, supremasi sipil, perlindungan HAM, dan sistem checks and balances yang sehat.
Karena itu, kritik utama terhadap UU Polri sesungguhnya bukan terletak pada niat memperkuat Polri, melainkan pada kecenderungan ekspansi kewenangan institusional ke ranah birokrasi sipil dan urusan strategis negara yang berpotensi mengikis batas antara fungsi keamanan, pemerintahan sipil, dan pertahanan negara.
Muhammad Gusli, SH
Praktisi Hukum