Berita

TNI amankan aksi mahasiswa di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pelibatan Militer Amankan Aksi Mahasiswa Gerus Kualitas Demokrasi

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelibatan aparat militer dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 menuai kritik dari kalangan akademisi. 

Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menilai bahwa kehadiran militer dalam konteks ketertiban umum merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip hubungan sipil-militer dalam negara demokrasi.

Menurut Insan, demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penanganannya seharusnya berada dalam ranah aparat sipil, khususnya Polri dengan pendekatan yang persuasif dan proporsional.


“Militer tidak sepatutnya dilibatkan dalam urusan ketertiban umum. Mereka adalah kaum kombatan yang fungsi utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengelola dinamika sipil di ruang publik,” ujar Insan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pelibatan militer dalam jumlah besar untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan normalisasi praktik yang keliru dalam sistem demokrasi yang mengakui supremasi sipil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.

“Jika praktik ini dibiarkan, kita berisiko menganggap wajar sesuatu yang sebenarnya menyimpang dari prinsip dasar hubungan sipil-militer. Dalam negara demokrasi, militer tunduk pada supremasi sipil dan tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi tanggung jawab institusi sipil,” lanjutnya.

Insan juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan aksi massa. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk peluru tajam, harus dihindari dalam situasi demonstrasi sipil.

“Penanganan demonstrasi harus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan menghormati hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan, apalagi yang mematikan, tidak dapat dibenarkan dalam konteks aksi mahasiswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan militer dalam pengawasan atau pengendalian kebebasan berpendapat dapat menciptakan efek psikologis berupa ketakutan di masyarakat, yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.

“Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental warga negara. Kehadiran militer dalam ruang-ruang tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi, meskipun tidak selalu dalam bentuk tindakan langsung,” ungkapnya.

Insan lantas mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi harus terus dijaga konsistensinya, termasuk dengan memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan kepolisian.

“Supremasi sipil harus dijunjung tinggi. Militer harus tetap berada pada mandat utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara, sementara urusan ketertiban sipil diserahkan sepenuhnya kepada aparat sipil,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya