Berita

TNI amankan aksi mahasiswa di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pelibatan Militer Amankan Aksi Mahasiswa Gerus Kualitas Demokrasi

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelibatan aparat militer dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 menuai kritik dari kalangan akademisi. 

Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menilai bahwa kehadiran militer dalam konteks ketertiban umum merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip hubungan sipil-militer dalam negara demokrasi.

Menurut Insan, demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penanganannya seharusnya berada dalam ranah aparat sipil, khususnya Polri dengan pendekatan yang persuasif dan proporsional.


“Militer tidak sepatutnya dilibatkan dalam urusan ketertiban umum. Mereka adalah kaum kombatan yang fungsi utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengelola dinamika sipil di ruang publik,” ujar Insan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pelibatan militer dalam jumlah besar untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan normalisasi praktik yang keliru dalam sistem demokrasi yang mengakui supremasi sipil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.

“Jika praktik ini dibiarkan, kita berisiko menganggap wajar sesuatu yang sebenarnya menyimpang dari prinsip dasar hubungan sipil-militer. Dalam negara demokrasi, militer tunduk pada supremasi sipil dan tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi tanggung jawab institusi sipil,” lanjutnya.

Insan juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan aksi massa. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk peluru tajam, harus dihindari dalam situasi demonstrasi sipil.

“Penanganan demonstrasi harus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan menghormati hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan, apalagi yang mematikan, tidak dapat dibenarkan dalam konteks aksi mahasiswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan militer dalam pengawasan atau pengendalian kebebasan berpendapat dapat menciptakan efek psikologis berupa ketakutan di masyarakat, yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.

“Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental warga negara. Kehadiran militer dalam ruang-ruang tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi, meskipun tidak selalu dalam bentuk tindakan langsung,” ungkapnya.

Insan lantas mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi harus terus dijaga konsistensinya, termasuk dengan memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan kepolisian.

“Supremasi sipil harus dijunjung tinggi. Militer harus tetap berada pada mandat utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara, sementara urusan ketertiban sipil diserahkan sepenuhnya kepada aparat sipil,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya