Berita

Pelapor Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

SABTU, 13 JUNI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto resmi dilaporkan oleh sejumlah kader atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini tertuang dalam dua LP, pertama Taj Yasin dilaporkan pemalsuan dokumen dan stempel. Kemudian laporan kedua Agus Suparmanto dilaporkan atas pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang saling terkait.

"Jadi ada dua pelapor. Satu dugaan pemalsuan KTA, kemudian satu lagi melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen (KTA),” kata pengacara pelapor Ketua DPC PPP Jaksel, Dal Lyckhen kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.


Menurut Lyckhen, pembuatan KTA diduga palsu itu berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang diduga tidak melalui prosedur atau peraturan organisasi partai.

“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY,” tuturnya.

Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Nasir selaku pelapor menjelaskan bahwa DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerbitkan KTA terhadap Agus Suparmanto.

“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Kami tidak menerbitkan itu,” jelasnya.

Atas adanya dugaan pemalsuan Dokumen dan KTA, dia merasa partainya dirugikan. Karena ada pihak yang tidak sah sebagai kader merasa punya hak untuk dipilih, hingga mengeluarkan statement.

“PPP ini kan memang partai kader, seharusnya yang mau menjadi pimpinan harus melewati prosedur dan pintu yang ditentukan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya