Berita

Kantor Kementerian Agama, Jakarta (Foto: Kemenag)

Nusantara

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

SABTU, 13 JUNI 2026 | 15:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. 

Langkah tersebut terlihat dalam proses seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II yang kini mengedepankan penilaian kompetensi dan rekam jejak secara lebih komprehensif.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan bahwa selain seleksi administrasi dan asesmen kompetensi, penilaian rekam jejak akan menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan kandidat terbaik.


“Sesuai regulasi terdapat penilaian rekam jejak dengan menggunakan portofolio. Langkah ini sejalan dengan upaya implementasi Manajemen Talenta di Kementerian Agama. Portofolio akan memperkuat objektivitas penilaian rekam jejak,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.

Seleksi terbuka ini mencakup enam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan tinggi keagamaan negeri. Para pelamar harus melalui serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, hingga penelusuran rekam jejak.

Muhammad Zain menjelaskan bahwa seleksi administrasi dilakukan menggunakan sistem gugur berdasarkan dokumen yang diunggah peserta secara daring.

Pelamar diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen penting, mulai dari ijazah, SK pengangkatan dan kenaikan pangkat, laporan harta kekayaan, laporan pajak, hingga surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, peserta juga harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.

Menurut Kemenag, pendekatan tersebut bertujuan memastikan pejabat yang terpilih tidak hanya memiliki kompetensi teknis dan manajerial, tetapi juga integritas, rekam jejak yang baik, serta komitmen terhadap prinsip profesionalisme ASN.

“Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.

Melalui mekanisme seleksi yang lebih terukur dan berbasis portofolio, Kementerian Agama berharap dapat menghadirkan pemimpin-pemimpin birokrasi yang mampu mendorong reformasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya