Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Perubahan regulasi benih bening lobster (BBL) yang berlangsung selama lebih dari satu dekade menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan aspek konservasi dan pemanfaatan ekonomi.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi landasan tata kelola pemanfaatan BBL setelah sebelumnya kebijakan terkait komoditas ini beberapa kali mengalami perubahan.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Dr Ahmad Solihin, menilai Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Akan tetapi, regulasi ini masih memerlukan peta jalan yang jelas agar potensi lobster nasional dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Regulasi lobster berkembang sangat cepat. Dalam rentang sekitar 11 tahun, kita melihat perubahan dari pendekatan yang cenderung melarang menjadi pengaturan yang semakin rinci dan spesifik,” ujar Ahmad dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan regulasi juga ditandai dengan semakin detailnya pengaturan berdasarkan spesies lobster.
Jika pada awal kebijakan seluruh jenis lobster diperlakukan secara umum, regulasi yang terbit setelah 2020 mulai mengklasifikasikan lobster pasir, lobster batu, lobster batik, dan jenis lainnya.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya pemahaman pemerintah terhadap karakteristik sumber daya lobster nasional.
Ahmad juga menyoroti perubahan mendasar dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan mengenai kegiatan budi daya lobster di luar negeri yang sebelumnya mensyaratkan investasi di dalam negeri.
Ia menilai penghapusan pasal tersebut mengembalikan fokus pemanfaatan BBL untuk kegiatan di wilayah Indonesia.
Selain itu, regulasi terbaru juga mengubah redaksi beberapa pasal penting. Kata “dapat” yang sebelumnya digunakan dalam ketentuan penangkapan BBL dihilangkan sehingga kegiatan penangkapan kini secara tegas diarahkan untuk tujuan budi daya.
“Implikasinya sangat besar karena fleksibilitas yang sebelumnya ada menjadi hilang. Penangkapan BBL sekarang harus untuk budi daya,” jelasnya.
Meski mendukung penguatan tata kelola, Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan pemanfaatan lobster nasional berbasis kapasitas budi daya dalam negeri.
Menurutnya, apabila kapasitas nasional saat ini baru mampu menyerap sebagian potensi yang tersedia, maka diperlukan perencanaan bertahap untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, dan investasi.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme kuota dan kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Di sisi lain, pendekatan pembinaan dan sanksi administratif perlu lebih diutamakan dibandingkan kriminalisasi pelaku usaha.
“Regulasi harus melindungi sumber daya lobster, tetapi pada saat yang sama juga memberikan kepastian hukum bagi nelayan, pembudi daya, dan pelaku usaha. Kampus siap berkolaborasi memberikan pendampingan dan kajian ilmiah untuk mendukung tujuan tersebut,” pungkasnya.