Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Akademisi IPB University:

Regulasi Lobster 2026 Perlu Peta Jalan yang Jelas

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perubahan regulasi benih bening lobster (BBL) yang berlangsung selama lebih dari satu dekade menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan aspek konservasi dan pemanfaatan ekonomi. 

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi landasan tata kelola pemanfaatan BBL setelah sebelumnya kebijakan terkait komoditas ini beberapa kali mengalami perubahan.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Dr Ahmad Solihin, menilai Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Akan tetapi, regulasi ini masih memerlukan peta jalan yang jelas agar potensi lobster nasional dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. 


“Regulasi lobster berkembang sangat cepat. Dalam rentang sekitar 11 tahun, kita melihat perubahan dari pendekatan yang cenderung melarang menjadi pengaturan yang semakin rinci dan spesifik,” ujar Ahmad dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan regulasi juga ditandai dengan semakin detailnya pengaturan berdasarkan spesies lobster. 

Jika pada awal kebijakan seluruh jenis lobster diperlakukan secara umum, regulasi yang terbit setelah 2020 mulai mengklasifikasikan lobster pasir, lobster batu, lobster batik, dan jenis lainnya. 

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya pemahaman pemerintah terhadap karakteristik sumber daya lobster nasional.

Ahmad juga menyoroti perubahan mendasar dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan mengenai kegiatan budi daya lobster di luar negeri yang sebelumnya mensyaratkan investasi di dalam negeri. 

Ia menilai penghapusan pasal tersebut mengembalikan fokus pemanfaatan BBL untuk kegiatan di wilayah Indonesia.

Selain itu, regulasi terbaru juga mengubah redaksi beberapa pasal penting. Kata “dapat” yang sebelumnya digunakan dalam ketentuan penangkapan BBL dihilangkan sehingga kegiatan penangkapan kini secara tegas diarahkan untuk tujuan budi daya. 

“Implikasinya sangat besar karena fleksibilitas yang sebelumnya ada menjadi hilang. Penangkapan BBL sekarang harus untuk budi daya,” jelasnya.

Meski mendukung penguatan tata kelola, Ahmad mengingatkan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan pemanfaatan lobster nasional berbasis kapasitas budi daya dalam negeri. 

Menurutnya, apabila kapasitas nasional saat ini baru mampu menyerap sebagian potensi yang tersedia, maka diperlukan perencanaan bertahap untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, dan investasi.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme kuota dan kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. 

Di sisi lain, pendekatan pembinaan dan sanksi administratif perlu lebih diutamakan dibandingkan kriminalisasi pelaku usaha.

“Regulasi harus melindungi sumber daya lobster, tetapi pada saat yang sama juga memberikan kepastian hukum bagi nelayan, pembudi daya, dan pelaku usaha. Kampus siap berkolaborasi memberikan pendampingan dan kajian ilmiah untuk mendukung tujuan tersebut,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya