Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Bahaya Vonis Publik terkait Kasus Blueray Cargo

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemberitaan yang masif mengenai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap impor Blueray Cargo dinilai menunjukkan bagaimana opini publik dapat terbentuk lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam sebuah perkara tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.

"Begitu sebuah kode dikaitkan dengan orang nomor satu, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol, melainkan alat bukti," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 11 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu pemicu munculnya persepsi tersebut adalah keberadaan kode internal "Sales 1" yang dikaitkan dengan nama Djaka dalam dokumen internal Blueray Cargo.

Padahal, kata Gautama, kode internal hanya merupakan pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti final tanpa didukung alat bukti lain yang menunjukkan adanya penerimaan uang, persetujuan, atau penguasaan manfaat.

Ia menilai fenomena ini diperkuat oleh kecenderungan media dan publik yang lebih mudah terpaku pada figur besar dibanding fakta teknis yang muncul dalam persidangan.

"Nama terbesar selalu lebih menarik perhatian dibanding penjelasan mengenai siapa penerima fisik uang, siapa perantara, dan bagaimana aliran dana sebenarnya terjadi," kata Gautama.

Gautama menyebut sedikitnya terdapat lima faktor yang membuat nama pejabat tinggi cepat menjadi pusat perhatian. Mulai dari efek kode internal, penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi, dominasi operator teknis di lapangan, amplifikasi media, hingga kecenderungan mengunci narasi sejak awal penyelidikan.

"Padahal antara disebut, diduga, diperiksa, dan terbukti adalah empat tahap yang berbeda dalam hukum," pungkas Gautama.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya