Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Bahaya Vonis Publik terkait Kasus Blueray Cargo

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemberitaan yang masif mengenai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap impor Blueray Cargo dinilai menunjukkan bagaimana opini publik dapat terbentuk lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam sebuah perkara tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.

"Begitu sebuah kode dikaitkan dengan orang nomor satu, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol, melainkan alat bukti," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 11 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu pemicu munculnya persepsi tersebut adalah keberadaan kode internal "Sales 1" yang dikaitkan dengan nama Djaka dalam dokumen internal Blueray Cargo.

Padahal, kata Gautama, kode internal hanya merupakan pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti final tanpa didukung alat bukti lain yang menunjukkan adanya penerimaan uang, persetujuan, atau penguasaan manfaat.

Ia menilai fenomena ini diperkuat oleh kecenderungan media dan publik yang lebih mudah terpaku pada figur besar dibanding fakta teknis yang muncul dalam persidangan.

"Nama terbesar selalu lebih menarik perhatian dibanding penjelasan mengenai siapa penerima fisik uang, siapa perantara, dan bagaimana aliran dana sebenarnya terjadi," kata Gautama.

Gautama menyebut sedikitnya terdapat lima faktor yang membuat nama pejabat tinggi cepat menjadi pusat perhatian. Mulai dari efek kode internal, penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi, dominasi operator teknis di lapangan, amplifikasi media, hingga kecenderungan mengunci narasi sejak awal penyelidikan.

"Padahal antara disebut, diduga, diperiksa, dan terbukti adalah empat tahap yang berbeda dalam hukum," pungkas Gautama.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya