Berita

Sidang perkara dugaan suap impor Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Bahaya Vonis Publik terkait Kasus Blueray Cargo

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemberitaan yang masif mengenai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap impor Blueray Cargo dinilai menunjukkan bagaimana opini publik dapat terbentuk lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam sebuah perkara tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.

"Begitu sebuah kode dikaitkan dengan orang nomor satu, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol, melainkan alat bukti," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 11 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu pemicu munculnya persepsi tersebut adalah keberadaan kode internal "Sales 1" yang dikaitkan dengan nama Djaka dalam dokumen internal Blueray Cargo.

Padahal, kata Gautama, kode internal hanya merupakan pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti final tanpa didukung alat bukti lain yang menunjukkan adanya penerimaan uang, persetujuan, atau penguasaan manfaat.

Ia menilai fenomena ini diperkuat oleh kecenderungan media dan publik yang lebih mudah terpaku pada figur besar dibanding fakta teknis yang muncul dalam persidangan.

"Nama terbesar selalu lebih menarik perhatian dibanding penjelasan mengenai siapa penerima fisik uang, siapa perantara, dan bagaimana aliran dana sebenarnya terjadi," kata Gautama.

Gautama menyebut sedikitnya terdapat lima faktor yang membuat nama pejabat tinggi cepat menjadi pusat perhatian. Mulai dari efek kode internal, penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi, dominasi operator teknis di lapangan, amplifikasi media, hingga kecenderungan mengunci narasi sejak awal penyelidikan.

"Padahal antara disebut, diduga, diperiksa, dan terbukti adalah empat tahap yang berbeda dalam hukum," pungkas Gautama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya