Berita

Ilustrasi Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Olahraga

Ingin Gelar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026? Begini Cara Daftarnya

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 17:48 WIB | OLEH: TIFANI

Perhelatan FIFA World Cup atau Piala Dunia 2026 akan dimulai pada Jumat (12/6). Upacara pembukaan dan pertandingan perdana turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini akan digelar Estadio Azteca, Mexico City, Meksiko.

Di Indonesia, pembukaan Piala Dunia 2026 dapat disaksikan melalui stasiun TV nasional TVRI. TVRI selaku pemegang hak siar resmi juga akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026.

TVRI turut mengatur perizinan dan lisensi kegiatan nobar sesuai FIFA Public Viewing Regulations. Artinya, masyarakat tidak bisa menggelar acara nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi.


Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara resmi. 

Cara Daftar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran nobar Piala Dunia 2026 secara resmi: Saat mengajukan izin, penyelenggara harus menyiapkan sejumlah informasi, antara lain: TVRI menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan nobar di luar hunian pribadi, termasuk di restoran, kafe, area komersial, lingkungan komunitas, maupun ruang publik lainnya. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam tiga kategori. 
Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lainnya. 
Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI. Ketiga, kategori special non-commercial, yakni kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.
Larangan Saat Menggelar Nobar Piala Dunia 2026

Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan sumber siaran resmi. TVRI melarang perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, pembuatan klip pertandingan, hingga modifikasi tampilan siaran tanpa izin.

Selain itu, nobar harus dilakukan secara langsung (live) dan tidak boleh menggunakan tayangan tunda. Penggunaan logo, trofi, maskot, maupun identitas visual resmi FIFA juga dilarang tanpa persetujuan resmi.

Untuk kegiatan komersial, seluruh sponsor yang terlibat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA sebelum acara berlangsung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya