Berita

Ilustrasi Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Olahraga

Ingin Gelar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026? Begini Cara Daftarnya

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 17:48 WIB | OLEH: TIFANI

Perhelatan FIFA World Cup atau Piala Dunia 2026 akan dimulai pada Jumat (12/6). Upacara pembukaan dan pertandingan perdana turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini akan digelar Estadio Azteca, Mexico City, Meksiko.

Di Indonesia, pembukaan Piala Dunia 2026 dapat disaksikan melalui stasiun TV nasional TVRI. TVRI selaku pemegang hak siar resmi juga akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026.

TVRI turut mengatur perizinan dan lisensi kegiatan nobar sesuai FIFA Public Viewing Regulations. Artinya, masyarakat tidak bisa menggelar acara nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi.


Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara resmi. 

Cara Daftar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran nobar Piala Dunia 2026 secara resmi: Saat mengajukan izin, penyelenggara harus menyiapkan sejumlah informasi, antara lain: TVRI menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan nobar di luar hunian pribadi, termasuk di restoran, kafe, area komersial, lingkungan komunitas, maupun ruang publik lainnya. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam tiga kategori. 
Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lainnya. 
Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI. Ketiga, kategori special non-commercial, yakni kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.
Larangan Saat Menggelar Nobar Piala Dunia 2026

Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan sumber siaran resmi. TVRI melarang perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, pembuatan klip pertandingan, hingga modifikasi tampilan siaran tanpa izin.

Selain itu, nobar harus dilakukan secara langsung (live) dan tidak boleh menggunakan tayangan tunda. Penggunaan logo, trofi, maskot, maupun identitas visual resmi FIFA juga dilarang tanpa persetujuan resmi.

Untuk kegiatan komersial, seluruh sponsor yang terlibat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA sebelum acara berlangsung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya