Berita

Ilustrasi Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Olahraga

Ingin Gelar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026? Begini Cara Daftarnya

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 17:48 WIB | OLEH: TIFANI

Perhelatan FIFA World Cup atau Piala Dunia 2026 akan dimulai pada Jumat (12/6). Upacara pembukaan dan pertandingan perdana turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini akan digelar Estadio Azteca, Mexico City, Meksiko.

Di Indonesia, pembukaan Piala Dunia 2026 dapat disaksikan melalui stasiun TV nasional TVRI. TVRI selaku pemegang hak siar resmi juga akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026.

TVRI turut mengatur perizinan dan lisensi kegiatan nobar sesuai FIFA Public Viewing Regulations. Artinya, masyarakat tidak bisa menggelar acara nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi.


Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara resmi. 

Cara Daftar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran nobar Piala Dunia 2026 secara resmi: Saat mengajukan izin, penyelenggara harus menyiapkan sejumlah informasi, antara lain: TVRI menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan nobar di luar hunian pribadi, termasuk di restoran, kafe, area komersial, lingkungan komunitas, maupun ruang publik lainnya. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam tiga kategori. 
Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lainnya. 
Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI. Ketiga, kategori special non-commercial, yakni kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.
Larangan Saat Menggelar Nobar Piala Dunia 2026

Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan sumber siaran resmi. TVRI melarang perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, pembuatan klip pertandingan, hingga modifikasi tampilan siaran tanpa izin.

Selain itu, nobar harus dilakukan secara langsung (live) dan tidak boleh menggunakan tayangan tunda. Penggunaan logo, trofi, maskot, maupun identitas visual resmi FIFA juga dilarang tanpa persetujuan resmi.

Untuk kegiatan komersial, seluruh sponsor yang terlibat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA sebelum acara berlangsung.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya