Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

Lanjutan Sidang Gugatan Muktamar X PPP: Saksi Tergugat Dianggap Ngarang

RABU, 10 JUNI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lanjutan sidang gugatan Muktamar X PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli, Rabu 10 Juni 2026. Tergugat (Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono) menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku saksi ahli. 

Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan. 

Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal, menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan tipe presidential suite. Melainkan yang ada adalah royal suite. Ukurannya lebih kecil dibawah presidential suite.


“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif," kata Aftoni. 

Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. 

“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta," kata Aftoni. 

Tidak hanya saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat juga tidak konsisten keterangannya. 

Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan, setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART PPP. Namun di sisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART PPP, ahli membolehkan. 

“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten," pungkas Aftoni.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya