Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

Lanjutan Sidang Gugatan Muktamar X PPP: Saksi Tergugat Dianggap Ngarang

RABU, 10 JUNI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lanjutan sidang gugatan Muktamar X PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli, Rabu 10 Juni 2026. Tergugat (Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono) menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku saksi ahli. 

Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan. 

Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal, menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan tipe presidential suite. Melainkan yang ada adalah royal suite. Ukurannya lebih kecil dibawah presidential suite.


“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif," kata Aftoni. 

Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. 

“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta," kata Aftoni. 

Tidak hanya saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat juga tidak konsisten keterangannya. 

Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan, setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART PPP. Namun di sisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART PPP, ahli membolehkan. 

“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten," pungkas Aftoni.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya