Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Politik

Lanjutan Sidang Gugatan Muktamar X PPP: Saksi Tergugat Dianggap Ngarang

RABU, 10 JUNI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lanjutan sidang gugatan Muktamar X PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli, Rabu 10 Juni 2026. Tergugat (Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono) menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku saksi ahli. 

Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan. 

Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal, menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan tipe presidential suite. Melainkan yang ada adalah royal suite. Ukurannya lebih kecil dibawah presidential suite.


“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif," kata Aftoni. 

Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. 

“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta," kata Aftoni. 

Tidak hanya saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat juga tidak konsisten keterangannya. 

Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan, setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART PPP. Namun di sisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART PPP, ahli membolehkan. 

“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten," pungkas Aftoni.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya