Berita

Aksi massa di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: kiriman narasumber)

Nusantara

Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN

RABU, 10 JUNI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ribuan warga dari sejumlah desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap tegas mendukung keberadaan investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keberadaan perusahaan tambang tersebut dinilai telah menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan hajat hidup masyarakat berekonomi lemah.

Pernyataan dukungan massal ini digaungkan warga saat mengawal jalannya sidang gugatan hukum terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan baru-baru ini.

Massa yang terdiri dari pekerja lokal, emak-emak, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat ini kompak pasang badan karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika operasional perusahaan terganggu.


"Kami ingin menunjukkan bahwa PT WIN telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah, baik melalui program sosial maupun kontribusi ekonomi langsung," ujar Koordinator Warga Lingkar Tambang Torobulu, Pemrin dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak perusahaan beroperasi, roda ekonomi di wilayah pesisir lingkar tambang diklaim bergerak cepat. Sektor-sektor penunjang seperti transportasi, warung makan, hingga perdagangan warga sekitar ikut tumbuh subur.

Oleh karena itu, warga meminta majelis hakim untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara jernih dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami berharap seluruh pihak, termasuk hakim, melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nasib ribuan perut warga yang bergantung di sini," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT WIN, Alvian Liambo mengaku optimis menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara setelah melihat besarnya dukungan riil dari masyarakat.

Alvian mengungkapkan, setelah membedah materi gugatan, pihaknya menemukan banyak kelemahan fatal dari pihak penggugat, mulai dari legal standing yang lemah hingga dasar pembuktian yang tidak kuat.

"Kami sangat optimistis gugatan ini akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Alvian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya