Berita

Aksi massa di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: kiriman narasumber)

Nusantara

Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN

RABU, 10 JUNI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ribuan warga dari sejumlah desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap tegas mendukung keberadaan investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keberadaan perusahaan tambang tersebut dinilai telah menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan hajat hidup masyarakat berekonomi lemah.

Pernyataan dukungan massal ini digaungkan warga saat mengawal jalannya sidang gugatan hukum terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan baru-baru ini.

Massa yang terdiri dari pekerja lokal, emak-emak, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat ini kompak pasang badan karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika operasional perusahaan terganggu.


"Kami ingin menunjukkan bahwa PT WIN telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah, baik melalui program sosial maupun kontribusi ekonomi langsung," ujar Koordinator Warga Lingkar Tambang Torobulu, Pemrin dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak perusahaan beroperasi, roda ekonomi di wilayah pesisir lingkar tambang diklaim bergerak cepat. Sektor-sektor penunjang seperti transportasi, warung makan, hingga perdagangan warga sekitar ikut tumbuh subur.

Oleh karena itu, warga meminta majelis hakim untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara jernih dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami berharap seluruh pihak, termasuk hakim, melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nasib ribuan perut warga yang bergantung di sini," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT WIN, Alvian Liambo mengaku optimis menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara setelah melihat besarnya dukungan riil dari masyarakat.

Alvian mengungkapkan, setelah membedah materi gugatan, pihaknya menemukan banyak kelemahan fatal dari pihak penggugat, mulai dari legal standing yang lemah hingga dasar pembuktian yang tidak kuat.

"Kami sangat optimistis gugatan ini akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Alvian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya