Berita

Aksi massa di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: kiriman narasumber)

Nusantara

Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN

RABU, 10 JUNI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ribuan warga dari sejumlah desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap tegas mendukung keberadaan investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keberadaan perusahaan tambang tersebut dinilai telah menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan hajat hidup masyarakat berekonomi lemah.

Pernyataan dukungan massal ini digaungkan warga saat mengawal jalannya sidang gugatan hukum terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan baru-baru ini.

Massa yang terdiri dari pekerja lokal, emak-emak, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat ini kompak pasang badan karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika operasional perusahaan terganggu.


"Kami ingin menunjukkan bahwa PT WIN telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah, baik melalui program sosial maupun kontribusi ekonomi langsung," ujar Koordinator Warga Lingkar Tambang Torobulu, Pemrin dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak perusahaan beroperasi, roda ekonomi di wilayah pesisir lingkar tambang diklaim bergerak cepat. Sektor-sektor penunjang seperti transportasi, warung makan, hingga perdagangan warga sekitar ikut tumbuh subur.

Oleh karena itu, warga meminta majelis hakim untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara jernih dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami berharap seluruh pihak, termasuk hakim, melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nasib ribuan perut warga yang bergantung di sini," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT WIN, Alvian Liambo mengaku optimis menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara setelah melihat besarnya dukungan riil dari masyarakat.

Alvian mengungkapkan, setelah membedah materi gugatan, pihaknya menemukan banyak kelemahan fatal dari pihak penggugat, mulai dari legal standing yang lemah hingga dasar pembuktian yang tidak kuat.

"Kami sangat optimistis gugatan ini akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Alvian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya