Berita

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1536/K/PDT/2026 terkait sengketa lahan di Lampung menuai keberatan dari salah satu pihak yang berperkara. 

Prinsipal yang mengaku dirugikan, Ivin Aidyan Fernandez, melaporkan dugaan mafia tanah dan mafia hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Ivin menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan.


Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan pihak berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Menurut Ivin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak S tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik atas objek tanah yang diklaim. Bahkan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi surat dan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak S disebut merujuk pada lokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

"Perbedaannya sangat jelas, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Objek tanah yang diklaim berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan," kata Ivin dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Selain itu, Ivin juga menyoroti bahwa pihak S disebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa yang tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, Ivin menduga terdapat praktik mafia tanah yang beririsan dengan mafia hukum dalam proses penanganan perkara hingga tingkat kasasi.

Ia pun telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bawas MA dan KY agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Harapan kami, Bawas MA dan Komisi Yudisial dapat mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dan mafia hukum yang merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya