Berita

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1536/K/PDT/2026 terkait sengketa lahan di Lampung menuai keberatan dari salah satu pihak yang berperkara. 

Prinsipal yang mengaku dirugikan, Ivin Aidyan Fernandez, melaporkan dugaan mafia tanah dan mafia hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Ivin menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan.


Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan pihak berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Menurut Ivin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak S tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik atas objek tanah yang diklaim. Bahkan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi surat dan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak S disebut merujuk pada lokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

"Perbedaannya sangat jelas, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Objek tanah yang diklaim berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan," kata Ivin dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Selain itu, Ivin juga menyoroti bahwa pihak S disebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa yang tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, Ivin menduga terdapat praktik mafia tanah yang beririsan dengan mafia hukum dalam proses penanganan perkara hingga tingkat kasasi.

Ia pun telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bawas MA dan KY agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Harapan kami, Bawas MA dan Komisi Yudisial dapat mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dan mafia hukum yang merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya