Berita

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1536/K/PDT/2026 terkait sengketa lahan di Lampung menuai keberatan dari salah satu pihak yang berperkara. 

Prinsipal yang mengaku dirugikan, Ivin Aidyan Fernandez, melaporkan dugaan mafia tanah dan mafia hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Ivin menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan.


Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan pihak berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Menurut Ivin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak S tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik atas objek tanah yang diklaim. Bahkan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi surat dan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak S disebut merujuk pada lokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

"Perbedaannya sangat jelas, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Objek tanah yang diklaim berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan," kata Ivin dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Selain itu, Ivin juga menyoroti bahwa pihak S disebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa yang tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, Ivin menduga terdapat praktik mafia tanah yang beririsan dengan mafia hukum dalam proses penanganan perkara hingga tingkat kasasi.

Ia pun telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bawas MA dan KY agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Harapan kami, Bawas MA dan Komisi Yudisial dapat mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dan mafia hukum yang merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya