Berita

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1536/K/PDT/2026 terkait sengketa lahan di Lampung menuai keberatan dari salah satu pihak yang berperkara. 

Prinsipal yang mengaku dirugikan, Ivin Aidyan Fernandez, melaporkan dugaan mafia tanah dan mafia hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Ivin menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan.


Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan pihak berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Menurut Ivin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak S tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik atas objek tanah yang diklaim. Bahkan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi surat dan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak S disebut merujuk pada lokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

"Perbedaannya sangat jelas, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Objek tanah yang diklaim berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan," kata Ivin dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Selain itu, Ivin juga menyoroti bahwa pihak S disebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa yang tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, Ivin menduga terdapat praktik mafia tanah yang beririsan dengan mafia hukum dalam proses penanganan perkara hingga tingkat kasasi.

Ia pun telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bawas MA dan KY agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Harapan kami, Bawas MA dan Komisi Yudisial dapat mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mafia tanah dan mafia hukum yang merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya