Berita

Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 9 Juni 2026.

Nadiem Makarim secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam atas replik tersebut yang dinilai mengabaikan seluruh fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan berjalan.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah," ungkap Nadiem.


Nadiem dan tim kuasa hukum menyesalkan munculnya narasi baru dalam replik yang menuduhnya melakukan white collar crime (kejahatan kerah putih).

"Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" tegas Nadiem.

Kelemahan substansial dalam replik JPU disorot oleh Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Nadiem, yang menegaskan bahwa poin-poin krusial dalam pledoi (nota pembelaan) tidak dijawab oleh jaksa.

"Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan. Malah dalam kasus Nadiem dia membuka pajaknya, menjelaskan pajaknya. Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025," jelas Ari.

Ia menambahkan, alih-alih memberikan argumen balasan terkait kerugian negara, JPU hanya menyerang kapasitas saksi ahli dari pihak Nadiem yakni mantan Ketua BPK (2019-2022), tanpa membantah substansi temuan bahwa audit yang disampaikan JPU dari BPKP tersebut cacat.

Senada dengan hal itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, menilai replik jaksa semakin memperlihatkan kebingungan dalam membuktikan kesalahan kliennya. Menurutnya, jaksa hanya berputar kembali ke dakwaan awal dan menggunakan asumsi dan analogi peradilan tanpa melakukan komparasi bukti.

"Padahal sudah jelas dalam undang-undang hukum pidana tidak dikenal adanya analogi dan asumsi. Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas," ujar Dodi.

Di tengah tekanan persidangan tersebut, Nadiem mendapat dukungan moril yang kuat. Sebanyak 33 tokoh publik, dari kalangan akademisi hingga jurnalis senior menyambangi PN Jakpus untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) guna mengawal independensi peradilan.

Salah satu amici dari kalangan akademisi yakni, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., menegaskan bahwa inisiatif ini adalah gerakan moral. 

"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah," tegasnya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman, yang menyadari besarnya tekanan dalam kasus ini terhadap terdakwa maupun majelis hakim.

"Siapapun tidak bisa mengintervensi proses peradilan dan juga kewenangan hakim. Tapi fokus kami di sini justru mau memberikan dukungan moral kepada mas Nadiem, kemudian dukungan moral kepada para hakim. Kami tahu tekanannya luar biasa. Tidak hanya ke mas Nadiem tetapi juga ke majelis hakim. kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka," tukas Prof. Manneke, yang didampingi juga oleh para akademisi lainnya seperti, Prof. Daldiyono dan Prof. Teddy Prasetyono.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya