Berita

Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 9 Juni 2026.

Nadiem Makarim secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam atas replik tersebut yang dinilai mengabaikan seluruh fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan berjalan.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah," ungkap Nadiem.


Nadiem dan tim kuasa hukum menyesalkan munculnya narasi baru dalam replik yang menuduhnya melakukan white collar crime (kejahatan kerah putih).

"Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" tegas Nadiem.

Kelemahan substansial dalam replik JPU disorot oleh Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Nadiem, yang menegaskan bahwa poin-poin krusial dalam pledoi (nota pembelaan) tidak dijawab oleh jaksa.

"Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan. Malah dalam kasus Nadiem dia membuka pajaknya, menjelaskan pajaknya. Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025," jelas Ari.

Ia menambahkan, alih-alih memberikan argumen balasan terkait kerugian negara, JPU hanya menyerang kapasitas saksi ahli dari pihak Nadiem yakni mantan Ketua BPK (2019-2022), tanpa membantah substansi temuan bahwa audit yang disampaikan JPU dari BPKP tersebut cacat.

Senada dengan hal itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, menilai replik jaksa semakin memperlihatkan kebingungan dalam membuktikan kesalahan kliennya. Menurutnya, jaksa hanya berputar kembali ke dakwaan awal dan menggunakan asumsi dan analogi peradilan tanpa melakukan komparasi bukti.

"Padahal sudah jelas dalam undang-undang hukum pidana tidak dikenal adanya analogi dan asumsi. Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas," ujar Dodi.

Di tengah tekanan persidangan tersebut, Nadiem mendapat dukungan moril yang kuat. Sebanyak 33 tokoh publik, dari kalangan akademisi hingga jurnalis senior menyambangi PN Jakpus untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) guna mengawal independensi peradilan.

Salah satu amici dari kalangan akademisi yakni, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., menegaskan bahwa inisiatif ini adalah gerakan moral. 

"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah," tegasnya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman, yang menyadari besarnya tekanan dalam kasus ini terhadap terdakwa maupun majelis hakim.

"Siapapun tidak bisa mengintervensi proses peradilan dan juga kewenangan hakim. Tapi fokus kami di sini justru mau memberikan dukungan moral kepada mas Nadiem, kemudian dukungan moral kepada para hakim. Kami tahu tekanannya luar biasa. Tidak hanya ke mas Nadiem tetapi juga ke majelis hakim. kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka," tukas Prof. Manneke, yang didampingi juga oleh para akademisi lainnya seperti, Prof. Daldiyono dan Prof. Teddy Prasetyono.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya