Berita

Ilustrasi angkutan penyeberangan. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Angkutan Penyeberangan Tertekan Kenaikan Dolar AS

Pemerintah Didorong Segera Sesuaikan Tarif
SELASA, 09 JUNI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini semakin berat. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per Selasa 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar AS.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing.


Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar 94 dolar AS per barel.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," kata Khoiri dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Lebih lanjut ia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," kata Khoiri.

Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30-40 persen oli naik hingga 60 persen, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20 persen, sebagaimana disampaikan Ikatan Perusahaan Industri Kapal Dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo)

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," kata Khoiri.

Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya.

"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai," pungkas Khoiri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya