Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa, 9 Juni 2026.
Keputusan tersebut merupakan kenaikan kedua dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Sebelumnya, BI telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 Mei 2026.
Kenaikan kali ini juga terbilang tidak biasa karena dilakukan di luar jadwal rutin RDG yang umumnya berlangsung pada pekan ketiga setiap bulan.
Sejalan dengan kenaikan BI-Rate, bank sentral turut menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam siaran pers.
Perry menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan akibat tingginya ketidakpastian global, terutama karena eskalasi konflik di Timur Tengah.
"Dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan," ujar Perry.
Selain menjaga stabilitas nilai tukar, kenaikan suku bunga juga dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah, yakni 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Pada saat yang sama, BI berupaya meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik guna mendorong masuknya kembali aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia.
Menurut Perry, tekanan terhadap rupiah tidak hanya disebabkan oleh ketidakpastian global yang berkepanjangan dan tingginya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, tetapi juga oleh derasnya arus keluar investasi portofolio asing dari pasar keuangan nasional.
Karena itu, BI memandang perlu mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar melalui peningkatan imbal hasil instrumen keuangan domestik serta pemberian berbagai insentif dalam operasi moneter.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter guna mendorong masuknya aliran investasi asing," tuturnya.
Perry menegaskan, stabilitas nilai tukar rupiah menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional sekaligus memastikan target inflasi pada 2026 dan 2027 tetap tercapai.