Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Publik Dipersilakan Uji Materi UU Polri ke MK

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan terhadap substansi Undang-Undang Polri yang baru disahkan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, mekanisme judicial review merupakan ruang yang tersedia dalam sistem hukum apabila ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.

"Tentunya secara elegan," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.


Pernyataan itu merespons desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) agar DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis kekhawatiran terkait ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan.

"Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri," kata Kapolri.

Selain itu, penempatan juga harus mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tetapi proses itu harus dilalui," kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak dapat mengirim personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada permintaan pun juga tidak akan mengirim," kata Kapolri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya