Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Publik Dipersilakan Uji Materi UU Polri ke MK

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan terhadap substansi Undang-Undang Polri yang baru disahkan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, mekanisme judicial review merupakan ruang yang tersedia dalam sistem hukum apabila ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.

"Tentunya secara elegan," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.


Pernyataan itu merespons desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) agar DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis kekhawatiran terkait ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan.

"Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri," kata Kapolri.

Selain itu, penempatan juga harus mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tetapi proses itu harus dilalui," kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak dapat mengirim personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada permintaan pun juga tidak akan mengirim," kata Kapolri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya