Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Publik Dipersilakan Uji Materi UU Polri ke MK

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan terhadap substansi Undang-Undang Polri yang baru disahkan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, mekanisme judicial review merupakan ruang yang tersedia dalam sistem hukum apabila ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.

"Tentunya secara elegan," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.


Pernyataan itu merespons desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) agar DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis kekhawatiran terkait ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan.

"Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri," kata Kapolri.

Selain itu, penempatan juga harus mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tetapi proses itu harus dilalui," kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak dapat mengirim personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada permintaan pun juga tidak akan mengirim," kata Kapolri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya