Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Publik Dipersilakan Uji Materi UU Polri ke MK

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan terhadap substansi Undang-Undang Polri yang baru disahkan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, mekanisme judicial review merupakan ruang yang tersedia dalam sistem hukum apabila ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.

"Tentunya secara elegan," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.


Pernyataan itu merespons desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) agar DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis kekhawatiran terkait ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan.

"Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri," kata Kapolri.

Selain itu, penempatan juga harus mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tetapi proses itu harus dilalui," kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak dapat mengirim personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada permintaan pun juga tidak akan mengirim," kata Kapolri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya