Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum membaca secara rinci Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa 9 Juni 2026.

Meski demikian, Sigit memastikan Korps Bhayangkara akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

"Kemudian batas usia pensiun saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurutnya, Polri akan segera mempelajari seluruh substansi perubahan dalam undang-undang tersebut sebelum menindaklanjutinya dalam pelaksanaan tugas.

"Intinya kami Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," kata Sigit.

Sigit mengatakan, revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian di tengah perkembangan zaman.

"Harapan kita Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat," kata Sigit.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum, hingga penugasan anggota Polri pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya