Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum membaca secara rinci Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa 9 Juni 2026.

Meski demikian, Sigit memastikan Korps Bhayangkara akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

"Kemudian batas usia pensiun saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurutnya, Polri akan segera mempelajari seluruh substansi perubahan dalam undang-undang tersebut sebelum menindaklanjutinya dalam pelaksanaan tugas.

"Intinya kami Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," kata Sigit.

Sigit mengatakan, revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian di tengah perkembangan zaman.

"Harapan kita Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat," kata Sigit.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum, hingga penugasan anggota Polri pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya