Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri bertujuan menyelaraskan masa dinas kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira.

"Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum negara itu 60 tahun," kata Eddy usai pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.


Menurut Eddy, ketentuan tersebut mengacu pada batas usia pensiun yang selama ini berlaku bagi ASN maupun korps kejaksaan.

"ASN juga rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparat penegak hukum negara," ujarnya.

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain terkait tugas dan kewenangan kepolisian, rekrutmen anggota dengan keahlian khusus, penugasan anggota di luar institusi Polri, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya