Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

SELASA, 09 JUNI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri bertujuan menyelaraskan masa dinas kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira.

"Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum negara itu 60 tahun," kata Eddy usai pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.


Menurut Eddy, ketentuan tersebut mengacu pada batas usia pensiun yang selama ini berlaku bagi ASN maupun korps kejaksaan.

"ASN juga rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparat penegak hukum negara," ujarnya.

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain terkait tugas dan kewenangan kepolisian, rekrutmen anggota dengan keahlian khusus, penugasan anggota di luar institusi Polri, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya