Berita

Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Politik

KPK Didesak Dalami Dugaan Pemerasan terhadap Blueray Cargo

SELASA, 09 JUNI 2026 | 03:54 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai memunculkan pertanyaan baru. 

Alih-alih memperoleh kemudahan setelah memberikan uang kepada oknum pejabat, Blueray Cargo justru tercatat tetap masuk jalur merah mencapai 80-90 persen.

Spesialis Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai kondisi tersebut mulai menunjukkan pola yang berbeda dari praktik suap pada umumnya. 


Menurutnya, fakta persidangan justru mengarah pada dugaan pemerasan jabatan atau coercive corruption, di mana pihak yang memberi uang tetap berada dalam posisi tertekan dan tidak memperoleh manfaat yang dijanjikan.

“Kalau seseorang sudah membayar tetapi tetap dikenai jalur merah, tetap terkena notul, tetap mengalami hambatan, bahkan muncul ancaman, maka pola ini layak dibaca lebih jauh. Ini mulai mirip pemerasan, bukan suap biasa,” kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam konstruksi suap lazimnya terdapat hubungan timbal balik antara pemberian uang dan fasilitas yang diterima. Namun fakta yang muncul di persidangan menunjukkan Blueray justru mengalami kondisi sebaliknya.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Fillar Marindra mengungkap adanya pengaturan rule set targeting yang membuat persentase jalur merah Blue Ray tetap berada di atas 70 persen. Bahkan data yang ditampilkan jaksa menunjukkan angka jalur merah perusahaan itu mencapai 80-90 persen selama periode tertentu.

Fakta lain muncul dari keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti. Di hadapan majelis hakim, Tuti mengaku pernah mendengar keluhan John Field yang menyatakan telah memberikan uang namun tidak memperoleh perubahan perlakuan dalam proses kepabeanan.

Selain itu, Tuti juga mengungkap adanya pernyataan Orlando Hamonangan yang menyebut jalur udara dapat “dimerahkan” apabila pelaku usaha tidak bergabung dengan pihak tertentu. 

Lanjut Gautama, keterangan tersebut menjadi salah satu sinyal yang patut dicermati lebih dalam oleh penyidik.

“Kalau ancaman itu terbukti dan pemberian uang dilakukan dalam situasi tekanan, maka ruang untuk melihat perkara ini tidak boleh hanya dari perspektif suap,” ujarnya.

Gautama juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan perusahaan lain seperti PT Infinity disebut melakukan setoran rutin kepada oknum yang sama, namun memiliki persentase jalur merah jauh lebih rendah dan proses impor yang relatif lancar.

Karena itu, ia mengingatkan KPK agar tidak terjebak pada satu konstruksi perkara semata. 

Masih kata Gautama, penyidik perlu membuka kemungkinan adanya pola pemerasan jabatan, perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan sistem kepabeanan.

“Sidang masih berjalan. Tetapi fakta-fakta yang muncul mulai menunjukkan bahwa pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memberi dan menerima uang, melainkan siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang justru berada dalam posisi tertekan,” pungkasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya