Berita

ABK Perikanan Indonesia. (Foto: Humas Kemlu)

Publika

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

SELASA, 09 JUNI 2026 | 01:01 WIB

RATIFIKASI Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah penting bagi perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Setelah bertahun-tahun didorong oleh serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pihak yang peduli terhadap nasib awak kapal perikanan, akhirnya Indonesia resmi mengadopsi standar internasional yang mengatur kondisi kerja layak bagi pekerja sektor perikanan.

Namun, ratifikasi hanyalah langkah awal. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan implementasinya berjalan efektif. Pengalaman Indonesia dalam melaksanakan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 seharusnya menjadi pelajaran berharga agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang.

Salah satu persoalan mendasar pasca ratifikasi MLC 2006 adalah tidak jelasnya penetapan "competent authority" atau otoritas yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan konvensi. Akibatnya, terjadi tarik-menarik kewenangan antar kementerian dan lembaga, terutama antara sektor ketenagakerjaan dan sektor transportasi laut. Situasi ini menyebabkan berbagai kewajiban negara anggota tidak berjalan optimal, termasuk pelaporan implementasi konvensi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Fakta menunjukkan bahwa sejak Indonesia meratifikasi MLC 2006 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016, pelaksanaan berbagai ketentuan konvensi masih menghadapi hambatan birokrasi dan sektoral. Bahkan selama bertahun-tahun, pelaporan implementasi yang merupakan kewajiban negara anggota kepada ILO tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa kejelasan institusi pelaksana hanya akan menghasilkan norma hukum di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi pekerja.

Karena itu, langkah paling mendesak setelah ratifikasi ILO C188 adalah penetapan competent authority yang jelas dan tegas. Konvensi ILO C188 sendiri memberikan ruang bagi negara untuk menunjuk satu atau lebih instansi pemerintah sebagai otoritas yang bertanggung jawab melaksanakan ketentuan konvensi. Fleksibilitas ini harus dimanfaatkan Indonesia dengan mempertimbangkan kompleksitas sektor perikanan nasional.

Dalam konteks Indonesia, sedikitnya terdapat empat kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan ILO C188, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Masing-masing memiliki kewenangan yang tidak dapat dipisahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki mandat dalam hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha perikanan dan kapal perikanan. Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terkait keselamatan pelayaran, sertifikasi awak kapal, serta standar teknis kapal. Sementara KP2MI memiliki mandat dalam pelindungan awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal asing.

Tanpa pembagian tugas yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan akan kembali muncul. Kondisi ini bukan hanya menghambat perlindungan awak kapal perikanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik regulasi yang selama ini telah menjadi masalah kronis dalam tata kelola penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas menetapkan siapa yang menjadi competent authority dan bagaimana mekanisme koordinasi antar kementerian dilaksanakan. Pilihan terbaik bukanlah menyerahkan seluruh kewenangan kepada satu kementerian, melainkan membangun sistem multi-agency dengan pembagian tugas yang jelas serta mekanisme koordinasi yang kuat. Pendekatan ini juga sejalan dengan karakteristik ILO C188 yang mencakup aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kesehatan, perekrutan, penempatan, hingga pengawasan kapal.

Selain itu, pemerintah perlu segera membentuk forum koordinasi nasional tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja awak kapal perikanan. Forum ini penting untuk membahas standar perjanjian kerja, mekanisme pengawasan, sistem pengaduan, standar upah, jaminan sosial, dan berbagai kebijakan teknis yang diperlukan dalam implementasi konvensi.

Ratifikasi ILO C188 telah memberikan harapan baru bagi ratusan ribu awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi berisiko tinggi dan minim perlindungan. Namun harapan tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila pemerintah segera membangun arsitektur kelembagaan yang jelas dan efektif.

Indonesia tidak boleh mengulangi pengalaman implementasi MLC 2006, di mana ratifikasi tidak segera diikuti dengan kejelasan otoritas pelaksana dan koordinasi antar kementerian. Ratifikasi adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya akan diukur dari sejauh mana awak kapal perikanan Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Konvensi ILO 188.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Menentukan competent authority bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama bagi keberhasilan implementasi ILO C188 di Indonesia.
 
Syofyan El Comandante
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya