Berita

Ilustrasi Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal

SENIN, 08 JUNI 2026 | 20:12 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal. Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya (H-1). 


Oleh karena itu, peserta diimbau melakukan reservasi tepat waktu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, aturan jadwal kontrol tidak berlaku. 

Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah: Selain ketentuan mengenai jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Karena itu, peserta disarankan segera melakukan skrining riwayat kesehatan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui:

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya