Berita

Ilustrasi Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal

SENIN, 08 JUNI 2026 | 20:12 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal. Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya (H-1). 


Oleh karena itu, peserta diimbau melakukan reservasi tepat waktu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, aturan jadwal kontrol tidak berlaku. 

Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah: Selain ketentuan mengenai jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Karena itu, peserta disarankan segera melakukan skrining riwayat kesehatan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui:

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya