Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

SENIN, 08 JUNI 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR bersama pemerintah menyepakati pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan itu telah dirumuskan dalam draf revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.


"Dalam pasal 28 ayat (1) anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian," kata Eddy dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Adapun fungsi kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan lain melalui mekanisme tertentu.

Menurut Eddy, penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

"Ayat 3, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy.

"Ayat 4 selain jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dalam hal terdapat penugasan dari presiden," sambungnya.

Lebih jauh, Eddy mengatakan, tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ayat 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1-4 diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Eddy.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya