Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

SENIN, 08 JUNI 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR bersama pemerintah menyepakati pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan itu telah dirumuskan dalam draf revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.


"Dalam pasal 28 ayat (1) anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian," kata Eddy dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Adapun fungsi kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan lain melalui mekanisme tertentu.

Menurut Eddy, penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

"Ayat 3, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy.

"Ayat 4 selain jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dalam hal terdapat penugasan dari presiden," sambungnya.

Lebih jauh, Eddy mengatakan, tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ayat 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1-4 diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Eddy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya