Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

SENIN, 08 JUNI 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR bersama pemerintah menyepakati pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan itu telah dirumuskan dalam draf revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.


"Dalam pasal 28 ayat (1) anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian," kata Eddy dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Adapun fungsi kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan lain melalui mekanisme tertentu.

Menurut Eddy, penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

"Ayat 3, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy.

"Ayat 4 selain jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dalam hal terdapat penugasan dari presiden," sambungnya.

Lebih jauh, Eddy mengatakan, tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ayat 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1-4 diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Eddy.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya