Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Lulusan SMA Dipastikan Boleh Daftar Polisi

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas Komisi III DPR.

Ketentuan itu tertuang dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2026.


Ketentuan itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. 

Hinca meminta penjelasan pemerintah mengenai alasan syarat minimal pendidikan SMA tetap dipertahankan dalam rekrutmen anggota Polri.

Menurut Hinca, berkembang pandangan di masyarakat agar tingkat pendidikan calon anggota Polri ditingkatkan menjadi minimal sarjana.

"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca dalam rapat.

"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambungnya.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa hasil analisis dan evaluasi internal Polri menjadi salah satu dasar pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA.

Selain itu, Polri juga telah menyediakan jalur khusus bagi lulusan sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.

Menurutnya, perbedaan sumber rekrutmen antara lulusan SMA dan sarjana menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," kata Agus.

Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.

"Oke disetujui ya. Tok," kata Rano sambil mengetuk palu.

Syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota Polri sejatinya bukan aturan baru. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih berlaku saat ini.

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri disebutkan bahwa calon anggota kepolisian harus "berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat."

Sekadar informasi, pembahasan revisi UU Polri telah memasuki tahap Panja setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI melalui Kementerian Hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya