Berita

Selat Hormuz (Foto: Ilustrasi AI)

Dunia

Iran Kantongi 1,5-2 Juta Dolar AS dari Setiap Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

SENIN, 08 JUNI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Iran mulai menerapkan mekanisme pemungutan biaya transit terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Anggota Komite Program dan Anggaran Parlemen Iran, Mohammad Zanganeh, mengatakan rata-rata biaya yang dipungut dari setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz berkisar antara 1,5 juta hingga 2 juta dolar AS

Menurut Zanganeh, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari rencana yang telah disiapkan sebelumnya oleh parlemen Iran. 


“Langkah ini merupakan bagian dari rencana pengelolaan Selat Hormuz yang lebih luas yang telah disiapkan sebelumnya oleh Parlemen sebagai bagian dari kerangka kerja baru untuk mengelola jalur tersebut,” ungkapnya kepada Kantor Berita Fars, dikutip Senin, 8 Juni 2026. 

Zanganeh menambahkan, sebuah badan bersama telah dibentuk melalui kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Iran dan berada di bawah pengawasan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai ketentuan. 

Badan tersebut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan skema baru pengelolaan Selat Hormuz.

Pendapatan yang diperoleh dari biaya transit itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran nasional.

Namun demikian, Zanganeh menjelaskan bahwa tidak seluruh pembayaran akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.

“Beberapa kapal mungkin membayar sebagian biaya melalui mata uang kripto, barang, atau pengaturan barter," kata Zanganeh.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya