Berita

Konferensi Pers DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, 8 Juni 2026 (istimewa)

Politik

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Investor Diminta Tak Khawatir

SENIN, 08 JUNI 2026 | 10:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak akan memengaruhi tata kelola maupun perizinan di sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.


Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional.

"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," tegasnya.

Bahlil memastikan seluruh aturan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan, baik bagi perusahaan yang sudah beroperasi maupun investasi baru yang akan masuk.

"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya untuk mendukung program hilirisasi nasional.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," tandasnya.

Menurut Bahlil, penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan perubahan kebijakan di sektor minerba.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya