Berita

Konferensi Pers DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, 8 Juni 2026 (istimewa)

Politik

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Investor Diminta Tak Khawatir

SENIN, 08 JUNI 2026 | 10:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak akan memengaruhi tata kelola maupun perizinan di sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.


Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional.

"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," tegasnya.

Bahlil memastikan seluruh aturan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan, baik bagi perusahaan yang sudah beroperasi maupun investasi baru yang akan masuk.

"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya untuk mendukung program hilirisasi nasional.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," tandasnya.

Menurut Bahlil, penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan perubahan kebijakan di sektor minerba.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya