Berita

Konferensi Pers DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, 8 Juni 2026 (istimewa)

Politik

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Investor Diminta Tak Khawatir

SENIN, 08 JUNI 2026 | 10:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak akan memengaruhi tata kelola maupun perizinan di sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.


Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional.

"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," tegasnya.

Bahlil memastikan seluruh aturan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan, baik bagi perusahaan yang sudah beroperasi maupun investasi baru yang akan masuk.

"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya untuk mendukung program hilirisasi nasional.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," tandasnya.

Menurut Bahlil, penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan perubahan kebijakan di sektor minerba.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya