Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (rompi oranye) digelandang menuju rumah tahanan oleh tim Kejaksaan Agung dikawal petugas usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

SABTU, 06 JUNI 2026 | 23:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, mengklaim ada lebih dari 30 orang yang diduga terlibat perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut pengakuannya, puluhan pihak tersebut turut menikmati aliran dana dari praktik yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Data terkait nama-nama tersebut tersimpan di telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik. 

"26 nama dan lain-lain jadi lebih. Untuk mengetahui semua, ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," ujar kuasa hukum Sony, Elza Syarief, seperti dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu, 6 Juni 2026.


Elza menambahkan, seluruh informasi yang disampaikan Sony nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia bahkan menyebut nama-nama yang dimaksud merupakan figur besar, namun enggan mengungkap identitas mereka ke publik.

“Kami sudah meminta agar keterangannya dibackup dalam BAP. Ada bukti percakapan yang tersimpan di handphone milik Pak Sony,” katanya.

Lebih lanjut, Elza berharap penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut kliennya. Menurut dia, pemeriksaan penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pihak yang terlibat dalam transaksi.

Dia mengakui Sony memiliki kewenangan dalam pengawasan dan akses sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun karena tingginya minat masyarakat, situs pendaftaran SPPG akhirnya ditutup. Setelah itu, kata Elza, permintaan yang terus berdatangan ditampung melalui akun pribadi milik Kepala BGN Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.

Meski demikian, Elza menegaskan tidak semua pemohon memenuhi persyaratan pembangunan dapur MBG yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per unit. Ditambah lagi, adanya dorongan percepatan pembangunan SPPG sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto membuat proses berjalan sangat cepat.

Dalam kondisi tersebut, Sony disebut menunjuk sejumlah pihak yang dianggap memenuhi syarat. Namun belakangan muncul laporan bahwa sebagian titik SPPG yang telah diberikan justru tidak digunakan untuk membangun dapur MBG, melainkan diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Setelah mendapat laporan, Pak Sony mengetahui ada titik-titik yang tidak dibangun menjadi dapur MBG, tetapi malah dijualbelikan. Mungkin di situlah persoalannya,” ujar Elza.

Karena merasa tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah itu diambil agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat terungkap dan tidak seluruh tanggung jawab perkara dibebankan kepadanya.

“Dia tidak ingin semua kesalahan ditimpakan kepadanya. Pak Sony merasa tidak terlibat dalam jual beli titik dan ingin membuka perkara ini agar diketahui siapa saja yang sebenarnya melakukan praktik tersebut,” pungkas Elza.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya