Berita

ILustrasi (Artificial Inteligence)

Dunia

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

SABTU, 06 JUNI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat tekanan terhadap Iran dengan menjatuhkan sanksi baru.

Sanksi diberikan kepada sejumlah individu, perusahaan, dan kapal tanker LPG yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan gas minyak cair (LPG) serta perbankan bayangan milik Teheran.

Departemen Keuangan AS melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC) menyatakan jaringan tersebut telah mengirim LPG asal Iran senilai ratusan juta Dolar AS ke negara-negara di Asia Selatan dan Asia Timur dengan menyamarkan produk itu sebagai LPG asal Oman. Dalam operasinya, mereka disebut memanfaatkan perusahaan cangkang di Uni Emirat Arab dan China untuk menyembunyikan asal barang dan menghindari sanksi.


Selain itu, OFAC juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penukaran mata uang Iran, Mehrdad Geramian Nik and Partners Company, beserta para pimpinannya. Perusahaan tersebut dituduh memfasilitasi perpindahan ratusan juta dolar mata uang asing atas nama sejumlah bank Iran yang telah lebih dulu dikenai sanksi oleh AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan Washington akan terus mempersempit ruang gerak ekonomi Iran. 

"Departemen Keuangan akan terus memutus armada bayangan Iran, jaringan perbankan bayangan, dan akses Iran ke perdagangan global," tegas Bessent, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Departemen Keuangan AS, jaringan penyelundupan itu menggunakan perusahaan-perusahaan fiktif di Uni Emirat Arab untuk mengekspor jutaan barel LPG Iran ke berbagai negara di Asia, terutama Bangladesh, dengan identitas palsu sebagai LPG Oman. Sejumlah kapal tanker yang diduga digunakan dalam operasi tersebut juga masuk dalam daftar sanksi.

AS menilai sistem perbankan bayangan dan jaringan perdagangan rahasia menjadi jalur penting bagi Iran untuk memperoleh devisa di tengah embargo internasional. Dana tersebut, menurut Washington, digunakan untuk mendukung program persenjataan, aktivitas militer, dan kelompok-kelompok proksi yang didukung Teheran di kawasan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari program "Economic Fury", yang bertujuan memaksimalkan tekanan ekonomi terhadap Iran dengan memutus sumber pendapatan utama negara tersebut. 

AS juga memperingatkan perusahaan dan lembaga keuangan asing bahwa mereka berisiko terkena sanksi apabila membantu perdagangan ilegal atau transaksi keuangan yang melibatkan pihak-pihak yang telah masuk daftar hitam.

Dengan sanksi terbaru ini, seluruh aset pihak-pihak yang ditetapkan berada di bawah yurisdiksi AS akan diblokir, sementara warga dan perusahaan AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka. 

Washington menegaskan akan terus memburu jaringan yang membantu Iran menghindari sanksi internasional melalui perdagangan minyak, LPG, maupun sistem keuangan bayangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya