Berita

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan [Humas Kementerian ATR/BPN]

Politik

Wamen Ossy: Perlindungan Sawah Bukan Hambatan Investasi dan Pembangunan

SABTU, 06 JUNI 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan sawah tidak bertentangan dengan agenda pembangunan maupun investasi. 

Menurutnya, pemerintah justru tengah memperkuat kepastian tata ruang agar kebutuhan pembangunan dan upaya menjaga ketahanan pangan dapat berjalan beriringan.

“Bukan berarti kebijakan perlindungan sawah ini anti-pembangunan. Dua-duanya harus ditempatkan dalam porsi yang sama-sama penting, strategis, dan relevan bagi pemerintah daerah,” kata Ossy usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, Sabtu 6 Juni 2026.


Ossy menjelaskan, pemerintah saat ini masih menyelesaikan pemetaan lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan serta lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan pada area yang secara regulasi memang diperbolehkan untuk berubah fungsi.

“Jadi kita tidak lagi berbicara soal apakah alih fungsi lahan diperbolehkan atau tidak. Alih fungsi lahan memang dimungkinkan, tetapi hanya untuk lahan yang secara aturan diizinkan untuk diubah fungsinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, lahan yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional harus tetap dipertahankan demi mendukung target swasembada pangan.

“Sekarang kita sedang menuntaskan pemetaan mana lahan yang tidak bisa lagi dialihfungsikan karena akan ditetapkan sebagai sawah. Fokus kita ada di situ,” tegasnya.

Ossy menilai kepastian tata ruang justru menjadi faktor penting dalam menarik investasi sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan pemerintah.

“Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyeimbangkan kebutuhan lahan untuk pangan dan sawah dengan kebutuhan pembangunan, seperti perumahan, investasi, Program Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data lahan yang telah diperbarui nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, petani, dan investor.

“Jika data ini segera terintegrasi dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, maka akan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, petani, dan juga investor untuk keperluan pembangunan,” ujarnya.

Ossy juga menyoroti pentingnya penetapan luas baku sawah sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan capaian luas baku sawah sebesar 87 persen pada 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang dinilai progresif dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Ia bahkan menyebut provinsi tersebut berpotensi menjadi percontohan nasional.

“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai 825.000 hektare. Sementara itu, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tercatat sekitar 970.000 hektare atau telah mencapai 85,11 persen dari target yang ditetapkan.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar untuk mencapai target nasional. Basis pertaniannya kuat dan komitmen pemerintah daerah juga sangat tinggi,” tutup Ossy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya