Berita

Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Kecewa Pengurus P3SRS ATR Dua Kali Tutup Rapat Sepihak

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penutupan pelaksanaan dua rapat besar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan, mengundang kecaman peserta rapat.

Peristiwa pertama terjadi dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) 10 Januari 2026. Saat itu peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan organisasi dan meminta dilakukan voting terkait mosi tidak percaya terhadap Pengurus.

Namun sebelum forum mencapai tahap pengambilan keputusan, rapat ditutup sepihak oleh pengurus.


Hal serupa kembali terjadi dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) 23 Mei 2026. Berbagai pertanyaan terkait dokumen organisasi, legalitas rapat sebelumnya, penggunaan anggaran tahun 2026, hingga dugaan pelanggaran AD/ART belum memperoleh jawaban yang memadai ketika rapat kembali berakhir tanpa keputusan.

Tokoh warga ATR, Olvian Mazaid menilai dua peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, forum anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. 

"Ketika rapat dihentikan saat anggota masih meminta penjelasan, maka muncul pertanyaan mengenai penghormatan terhadap hak-hak anggota," kata Olvian dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.

Apalagi Pengawas P3SRS Apartemen Taman Rasuna tidak mengambil langkah yang cukup untuk memastikan forum berjalan sesuai prinsip demokrasi organisasi dan hak anggota untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan mereka.

Hal lain yang memicu polemik adalah dugaan bahwa notaris meninggalkan lokasi rapat sebelum forum berakhir.

Peserta mempertanyakan bagaimana suatu akta dapat menggambarkan keseluruhan jalannya rapat apabila notaris tidak mengikuti seluruh persidangan sampai selesai.

Untuk menuntaskan kekisruhan ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta perlu melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelenggaraan kedua rapat tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya