Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Plus Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp3,4 M

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain pidana badan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," kata Nur Sari saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026


Hakim menegaskan, jika Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hakim juga menyinggung uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim juga mengatur mekanisme apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.

Adapun vonis pada Noel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya