Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (tengah). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Janji Lebih Hati-hati Susun Revisi UU Pemilu Agar Tak Kembali Dianulir MK

RABU, 03 JUNI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR RI memastikan akan lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan sejumlah ketentuan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi revisi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi saat ini.

“Nah dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026. 


Menurut Dasco, Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan nantinya akan mencakup penyempurnaan naskah akademik maupun perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki.

Ia menegaskan DPR tidak ingin mengulangi pengalaman sebelumnya ketika sejumlah norma dalam UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

“Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Dasco menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR tetap berencana menjalankan mekanisme yang selama ini berlaku, yakni menjadikan revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

“Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda yang mulai mendapat perhatian menjelang tahapan politik berikutnya. Selain menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, revisi juga diharapkan mampu memperkuat sistem kepemiluan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya