Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (tengah). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Janji Lebih Hati-hati Susun Revisi UU Pemilu Agar Tak Kembali Dianulir MK

RABU, 03 JUNI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR RI memastikan akan lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan sejumlah ketentuan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi revisi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi saat ini.

“Nah dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026. 


Menurut Dasco, Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan nantinya akan mencakup penyempurnaan naskah akademik maupun perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki.

Ia menegaskan DPR tidak ingin mengulangi pengalaman sebelumnya ketika sejumlah norma dalam UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

“Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Dasco menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR tetap berencana menjalankan mekanisme yang selama ini berlaku, yakni menjadikan revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

“Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda yang mulai mendapat perhatian menjelang tahapan politik berikutnya. Selain menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, revisi juga diharapkan mampu memperkuat sistem kepemiluan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya