Berita

Eks PM Thailand Thaksin Shinawarta (Foto: Instagram)

Dunia

Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas Usai Terima Pengampunan Kerajaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dipastikan akan memperoleh pembebasan penuh lebih cepat dari jadwal setelah menerima pengampunan dari Kerajaan. 

Dekret yang dimuat dalam Royal Gazette atau lembaran negara resmi Kerajaan Thailand pada Selasa, 2 Juni 2026 itu diterbitkan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-4 siklus Yang Mulia Ratu Thailand pada 3 Juni. 

Aturan mulai berlaku sehari setelah dipublikasikan dan mencakup para narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat maupun masa percobaan, dengan sisa hukuman yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan penuh.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana yang memiliki sisa masa hukuman tidak lebih dari satu tahun sejak dekret diberlakukan berhak memperoleh pengampunan. 

Kondisi itu membuat Thaksin memenuhi syarat karena masa hukumannya semula dijadwalkan berakhir pada 9 September mendatang, atau hanya menyisakan sedikit lebih dari tiga bulan.

Dengan berlakunya dekret tersebut, status hukum Thaksin diperkirakan berubah dari pembebasan bersyarat menjadi bebas sepenuhnya. 

Artinya, ia tidak lagi diwajibkan menjalani pengawasan masa percobaan hingga batas akhir hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Thaksin dibebaskan bersyarat pada 11 Mei lalu setelah menjalani sebagian masa hukumannya. 

Selama periode itu, ia diwajibkan mengenakan gelang pemantau elektronik (electronic monitoring/EM) serta melapor secara berkala kepada petugas masa percobaan.

Departemen Pemasyarakatan dan Departemen Masa Percobaan Thailand kini diperkirakan segera menuntaskan proses administratif setelah dekret mulai berlaku, termasuk memperbarui status hukum Thaksin, mencabut perangkat pemantauan elektronik, serta menerbitkan dokumen pembebasan yang diperlukan.

Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan. Ia dijatuhi hukuman dalam sejumlah perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan masa pemerintahannya. 

Hukuman awal selama delapan tahun kemudian dipangkas menjadi satu tahun melalui grasi kerajaan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya