Berita

Eks PM Thailand Thaksin Shinawarta (Foto: Instagram)

Dunia

Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas Usai Terima Pengampunan Kerajaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dipastikan akan memperoleh pembebasan penuh lebih cepat dari jadwal setelah menerima pengampunan dari Kerajaan. 

Dekret yang dimuat dalam Royal Gazette atau lembaran negara resmi Kerajaan Thailand pada Selasa, 2 Juni 2026 itu diterbitkan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-4 siklus Yang Mulia Ratu Thailand pada 3 Juni. 

Aturan mulai berlaku sehari setelah dipublikasikan dan mencakup para narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat maupun masa percobaan, dengan sisa hukuman yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan penuh.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana yang memiliki sisa masa hukuman tidak lebih dari satu tahun sejak dekret diberlakukan berhak memperoleh pengampunan. 

Kondisi itu membuat Thaksin memenuhi syarat karena masa hukumannya semula dijadwalkan berakhir pada 9 September mendatang, atau hanya menyisakan sedikit lebih dari tiga bulan.

Dengan berlakunya dekret tersebut, status hukum Thaksin diperkirakan berubah dari pembebasan bersyarat menjadi bebas sepenuhnya. 

Artinya, ia tidak lagi diwajibkan menjalani pengawasan masa percobaan hingga batas akhir hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Thaksin dibebaskan bersyarat pada 11 Mei lalu setelah menjalani sebagian masa hukumannya. 

Selama periode itu, ia diwajibkan mengenakan gelang pemantau elektronik (electronic monitoring/EM) serta melapor secara berkala kepada petugas masa percobaan.

Departemen Pemasyarakatan dan Departemen Masa Percobaan Thailand kini diperkirakan segera menuntaskan proses administratif setelah dekret mulai berlaku, termasuk memperbarui status hukum Thaksin, mencabut perangkat pemantauan elektronik, serta menerbitkan dokumen pembebasan yang diperlukan.

Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan. Ia dijatuhi hukuman dalam sejumlah perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan masa pemerintahannya. 

Hukuman awal selama delapan tahun kemudian dipangkas menjadi satu tahun melalui grasi kerajaan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya