Berita

Eks PM Thailand Thaksin Shinawarta (Foto: Instagram)

Dunia

Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas Usai Terima Pengampunan Kerajaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dipastikan akan memperoleh pembebasan penuh lebih cepat dari jadwal setelah menerima pengampunan dari Kerajaan. 

Dekret yang dimuat dalam Royal Gazette atau lembaran negara resmi Kerajaan Thailand pada Selasa, 2 Juni 2026 itu diterbitkan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-4 siklus Yang Mulia Ratu Thailand pada 3 Juni. 

Aturan mulai berlaku sehari setelah dipublikasikan dan mencakup para narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat maupun masa percobaan, dengan sisa hukuman yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan penuh.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana yang memiliki sisa masa hukuman tidak lebih dari satu tahun sejak dekret diberlakukan berhak memperoleh pengampunan. 

Kondisi itu membuat Thaksin memenuhi syarat karena masa hukumannya semula dijadwalkan berakhir pada 9 September mendatang, atau hanya menyisakan sedikit lebih dari tiga bulan.

Dengan berlakunya dekret tersebut, status hukum Thaksin diperkirakan berubah dari pembebasan bersyarat menjadi bebas sepenuhnya. 

Artinya, ia tidak lagi diwajibkan menjalani pengawasan masa percobaan hingga batas akhir hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Thaksin dibebaskan bersyarat pada 11 Mei lalu setelah menjalani sebagian masa hukumannya. 

Selama periode itu, ia diwajibkan mengenakan gelang pemantau elektronik (electronic monitoring/EM) serta melapor secara berkala kepada petugas masa percobaan.

Departemen Pemasyarakatan dan Departemen Masa Percobaan Thailand kini diperkirakan segera menuntaskan proses administratif setelah dekret mulai berlaku, termasuk memperbarui status hukum Thaksin, mencabut perangkat pemantauan elektronik, serta menerbitkan dokumen pembebasan yang diperlukan.

Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan. Ia dijatuhi hukuman dalam sejumlah perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan masa pemerintahannya. 

Hukuman awal selama delapan tahun kemudian dipangkas menjadi satu tahun melalui grasi kerajaan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya