Berita

Eks PM Thailand Thaksin Shinawarta (Foto: Instagram)

Global

Eks PM Thailand Thaksin Segera Bebas Usai Terima Pengampunan Kerajaan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, dipastikan akan memperoleh pembebasan penuh lebih cepat dari jadwal setelah menerima pengampunan dari Kerajaan. 

Dekret yang dimuat dalam Royal Gazette atau lembaran negara resmi Kerajaan Thailand pada Selasa, 2 Juni 2026 itu diterbitkan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-4 siklus Yang Mulia Ratu Thailand pada 3 Juni. 

Aturan mulai berlaku sehari setelah dipublikasikan dan mencakup para narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat maupun masa percobaan, dengan sisa hukuman yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan penuh.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana yang memiliki sisa masa hukuman tidak lebih dari satu tahun sejak dekret diberlakukan berhak memperoleh pengampunan. 

Kondisi itu membuat Thaksin memenuhi syarat karena masa hukumannya semula dijadwalkan berakhir pada 9 September mendatang, atau hanya menyisakan sedikit lebih dari tiga bulan.

Dengan berlakunya dekret tersebut, status hukum Thaksin diperkirakan berubah dari pembebasan bersyarat menjadi bebas sepenuhnya. 

Artinya, ia tidak lagi diwajibkan menjalani pengawasan masa percobaan hingga batas akhir hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Thaksin dibebaskan bersyarat pada 11 Mei lalu setelah menjalani sebagian masa hukumannya. 

Selama periode itu, ia diwajibkan mengenakan gelang pemantau elektronik (electronic monitoring/EM) serta melapor secara berkala kepada petugas masa percobaan.

Departemen Pemasyarakatan dan Departemen Masa Percobaan Thailand kini diperkirakan segera menuntaskan proses administratif setelah dekret mulai berlaku, termasuk memperbarui status hukum Thaksin, mencabut perangkat pemantauan elektronik, serta menerbitkan dokumen pembebasan yang diperlukan.

Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan. Ia dijatuhi hukuman dalam sejumlah perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan masa pemerintahannya. 

Hukuman awal selama delapan tahun kemudian dipangkas menjadi satu tahun melalui grasi kerajaan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya