Berita

Ilustrasi penegakan hukum melalui KUHAP baru. (Foto: artificial intelligence)

Publika

KUHAP Baru dan PR Besar Eksekusi Barang Bukti: Jangan Biarkan Uang Negara Mengendap

RABU, 03 JUNI 2026 | 10:24 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHAP baru hadir dengan berbagai pembaruan penting: penguatan hak tersangka, pengaturan alat bukti elektronik, pengakuan plea bargain, hingga pendekatan restorative justice.

Namun di balik kemajuan itu, masih terdapat satu ruang kosong yang sangat penting tetapi kurang mendapat perhatian serius: tata kelola eksekusi barang bukti dan aset rampasan negara.


Padahal, di era kejahatan ekonomi digital seperti judi online, pencucian uang, penipuan investasi, hingga kejahatan siber lintas negara, inti penegakan hukum modern tidak lagi hanya soal memenjarakan pelaku. Negara justru dituntut mampu melakukan asset recovery secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Uang hasil kejahatan harus segera kembali menjadi milik negara, bukan mengendap terlalu lama di ruang administrasi penegak hukum.

Masalahnya, KUHAP baru belum mengatur secara rinci batas waktu pelaksanaan eksekusi barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pasal 342 ayat (1) memang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan oleh Penuntut Umum. Sementara Pasal 345 ayat (3) mengatur bahwa barang rampasan negara dilelang dalam waktu tiga bulan.

Tetapi ketentuan itu belum menjawab pertanyaan mendasar: kapan jaksa wajib mulai mengeksekusi putusan tersebut? 

Dalam praktik, kekosongan ini menimbulkan persoalan nyata. Tidak sedikit perkara yang telah inkracht, bahkan secara eksplisit memutuskan uang tunai, saldo rekening, atau aset digital “dirampas untuk negara”, tetapi eksekusinya tertunda berbulan-bulan.

Dana hasil tindak pidana masih tersimpan di rekening penampungan, aset belum diserahkan ke DJKN atau Kementerian Keuangan, dan dalam beberapa kasus penyidik sampai harus bersurat kepada jaksa penuntut umum agar eksekusi segera dilakukan. 

Secara hukum, situasi ini problematik. Setelah putusan inkracht, hak kepemilikan terdakwa atas aset tersebut telah gugur. Negara menjadi pihak yang sah untuk menerima dan menguasai hasil rampasan.

Karena itu, penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas peradilan cepat yang menjadi roh KUHAP itu sendiri.

Yang lebih mengkhawatirkan, keterlambatan eksekusi membuka ruang risiko maladministrasi. Ketika dana sitaan mengendap terlalu lama, muncul pertanyaan publik yang sangat wajar: di mana uang itu disimpan, siapa yang mengawasi, bagaimana auditnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan atau kehilangan nilai?

Dalam konteks aset digital dan rekening elektronik, risiko tersebut menjadi jauh lebih kompleks.

Sampai saat ini juga tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit membolehkan jaksa menunda eksekusi karena alasan menunggu nominal tertentu terkumpul terlebih dahulu.

Logika “menunggu batch” mungkin dianggap praktis secara administratif, tetapi tidak boleh mengalahkan prinsip dasar penegakan hukum. Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang membutuhkan pembiayaan besar untuk pembangunan, perlindungan sosial, pendidikan, dan infrastruktur.

Kekosongan hukum tidak boleh diwariskan menjadi budaya penundaan eksekusi.

Di sinilah pentingnya tahap lanjutan setelah suatu undang-undang disahkan. Dalam praktik legislasi Indonesia, undang-undang sering kali hanya mengatur norma besar dan prinsip umum. Detail teknis implementasi kemudian disusun melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal yang sama berlaku terhadap KUHAP baru.

Pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai aturan pelaksana, dan momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk menutup celah-celah yang masih terbuka dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan negara.

Peraturan Pemerintah nantinya perlu mengatur secara tegas beberapa hal penting. 

Pertama, batas waktu maksimal pelaksanaan eksekusi. Misalnya, jaksa wajib melaksanakan penyerahan dana rampasan negara paling lambat tujuh atau empat belas hari sejak putusan inkracht diterima. Ketegasan timeline sangat penting agar tidak ada ruang abu-abu administratif.

Kedua, pengaturan rekening penampungan resmi berbasis escrow account negara. Dana hasil sitaan tidak boleh terlalu lama berada dalam rekening institusi tanpa pengawasan yang kuat. Sistem harus terhubung dengan audit digital dan pengawasan Kementerian Keuangan serta BPK.

Ketiga, tata cara pengelolaan aset digital dan rekening elektronik. KUHAP baru sudah mengakui perkembangan teknologi informasi, tetapi aturan teknis mengenai crypto asset, e-wallet, dan rekening virtual masih membutuhkan pedoman yang rinci.

Keempat, mekanisme pelaporan berkala dan transparansi publik. Negara perlu menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana benar-benar masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kelima, sanksi administratif bagi keterlambatan tanpa alasan yang sah. Penegakan hukum modern tidak cukup hanya mengatur kewenangan, tetapi juga akuntabilitas pelaksana kewenangan.

Harus diakui, KUHAP baru merupakan kemajuan besar dibanding rezim hukum acara pidana sebelumnya. Namun reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Justru kualitas sesungguhnya akan diuji pada aturan pelaksana dan praktik implementasinya.

Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah bukan sekadar pelengkap administratif. Ia adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar hidup dalam praktik, bukan berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas.
 
Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Jika aset hasil kejahatan dapat bergerak dalam hitungan detik, maka sistem eksekusi negara juga harus bergerak dengan kecepatan, kepastian, dan transparansi yang sama.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya