Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

RABU, 03 JUNI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan tertanggal 25 Mei 2026 setebal 58 halaman dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK tersebut. Pasalnya, selama ini dalam pemilihan legislatif (pileg) terutama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), keterwakilan perempuan lebih bersifat seadanya atau sekadar mengisi kuota, sehingga hanya sebagai pelengkap administratif. 

“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Lanjut dia, beberapa kejadian di berbagai daerah sejauh ini masih ada partai politik yang lolos verifikasi faktual dan DCT meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.
 
Haris menyebut Putusan MK ini wajib ditaati semua pihak serta diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu yang sedang berlangsung. Keberadaan sanksi (punishment) sebagai daya paksa.

“Ini sangat diperlukan agar aturan yang diberlakukan bukan sebatas teks mati dan dapat ditaati, kalau tidak dengan sanksi keras seperti ini, partai politik di tiap dapil kerap menganggap keterwakilan perempuan sebagai formalitas belaka,” ujarnya. 
 
Haris juga mengapresiasi keberanian dan totalitas yang dilakukan oleh 4 orang mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani,  Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. 

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dampak dari putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu secara konstitusional. 
 
Haris juga mengusulkan ke depan agar partai politik yang kadernya yang menjabat di pemerintahan baik itu di eksekutif dan legislatif yang terlibat kasus korupsi dengan merugikan keuangan negara, agar partai politik tersebut juga dicoret keikutsertaannya di dapil tersebut. 

“Tentunya harus melalui proses audit forensik dan dibuat rekapitulasi siapa partai politik yang paling banyak merugikan keuangan negara, maka tidak boleh terlibat sebagai peserta pemilu saat pemilu berlangsung di dapil tersebut. Hal ini penting agar partai politik dapat menjaga integritas dan menekan praktik korupsi politik,” pungkas dia.
 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya