Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

RABU, 03 JUNI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan tertanggal 25 Mei 2026 setebal 58 halaman dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK tersebut. Pasalnya, selama ini dalam pemilihan legislatif (pileg) terutama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), keterwakilan perempuan lebih bersifat seadanya atau sekadar mengisi kuota, sehingga hanya sebagai pelengkap administratif. 

“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Lanjut dia, beberapa kejadian di berbagai daerah sejauh ini masih ada partai politik yang lolos verifikasi faktual dan DCT meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.
 
Haris menyebut Putusan MK ini wajib ditaati semua pihak serta diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu yang sedang berlangsung. Keberadaan sanksi (punishment) sebagai daya paksa.

“Ini sangat diperlukan agar aturan yang diberlakukan bukan sebatas teks mati dan dapat ditaati, kalau tidak dengan sanksi keras seperti ini, partai politik di tiap dapil kerap menganggap keterwakilan perempuan sebagai formalitas belaka,” ujarnya. 
 
Haris juga mengapresiasi keberanian dan totalitas yang dilakukan oleh 4 orang mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani,  Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. 

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dampak dari putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu secara konstitusional. 
 
Haris juga mengusulkan ke depan agar partai politik yang kadernya yang menjabat di pemerintahan baik itu di eksekutif dan legislatif yang terlibat kasus korupsi dengan merugikan keuangan negara, agar partai politik tersebut juga dicoret keikutsertaannya di dapil tersebut. 

“Tentunya harus melalui proses audit forensik dan dibuat rekapitulasi siapa partai politik yang paling banyak merugikan keuangan negara, maka tidak boleh terlibat sebagai peserta pemilu saat pemilu berlangsung di dapil tersebut. Hal ini penting agar partai politik dapat menjaga integritas dan menekan praktik korupsi politik,” pungkas dia.
 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya