Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

RABU, 03 JUNI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan tertanggal 25 Mei 2026 setebal 58 halaman dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK tersebut. Pasalnya, selama ini dalam pemilihan legislatif (pileg) terutama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), keterwakilan perempuan lebih bersifat seadanya atau sekadar mengisi kuota, sehingga hanya sebagai pelengkap administratif. 

“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Lanjut dia, beberapa kejadian di berbagai daerah sejauh ini masih ada partai politik yang lolos verifikasi faktual dan DCT meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.
 
Haris menyebut Putusan MK ini wajib ditaati semua pihak serta diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu yang sedang berlangsung. Keberadaan sanksi (punishment) sebagai daya paksa.

“Ini sangat diperlukan agar aturan yang diberlakukan bukan sebatas teks mati dan dapat ditaati, kalau tidak dengan sanksi keras seperti ini, partai politik di tiap dapil kerap menganggap keterwakilan perempuan sebagai formalitas belaka,” ujarnya. 
 
Haris juga mengapresiasi keberanian dan totalitas yang dilakukan oleh 4 orang mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani,  Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. 

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dampak dari putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu secara konstitusional. 
 
Haris juga mengusulkan ke depan agar partai politik yang kadernya yang menjabat di pemerintahan baik itu di eksekutif dan legislatif yang terlibat kasus korupsi dengan merugikan keuangan negara, agar partai politik tersebut juga dicoret keikutsertaannya di dapil tersebut. 

“Tentunya harus melalui proses audit forensik dan dibuat rekapitulasi siapa partai politik yang paling banyak merugikan keuangan negara, maka tidak boleh terlibat sebagai peserta pemilu saat pemilu berlangsung di dapil tersebut. Hal ini penting agar partai politik dapat menjaga integritas dan menekan praktik korupsi politik,” pungkas dia.
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya