Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim hukum Nadiem)

Hukum

Nadiem Beda dengan Tom Lembong dan Hasto

RABU, 03 JUNI 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah karena tidak ada bukti bahwa dirinya korupsi, itu wajar saja.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Rabu 3 Juni 2026.

"Tapi kalau Nadiem mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, itu kurang wajar saja," kata Erizal.


Apalagi, kata Erizal, bila menyamakan Nadiem Makarim dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Apa mungkin bisa bisa disamakan Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?" lanjutnya.

Bagaimana bisa Nadiem mau disamakan dengan keduanya? Kalau Tom Lembong jelas dipecat Jokowi di tengah jalan, dan pada saat Pilpres lalu, menjadi tim sukses Anies Baswedan. 

"Kalau Hasto Kristiyanto tak usah disebut lagi, musuh bebuyutan Jokowi," pungkas Erizal.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026. 

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pada Rabu 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun. 

Jika uang pengganti triliunan tersebut tak sanggup dibayar, Nadiem diancam pidana subsider berupa tambahan 9 tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun bui berada di depan mata Nadiem.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya