Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim hukum Nadiem)

Hukum

Nadiem Beda dengan Tom Lembong dan Hasto

RABU, 03 JUNI 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah karena tidak ada bukti bahwa dirinya korupsi, itu wajar saja.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Rabu 3 Juni 2026.

"Tapi kalau Nadiem mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, itu kurang wajar saja," kata Erizal.


Apalagi, kata Erizal, bila menyamakan Nadiem Makarim dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Apa mungkin bisa bisa disamakan Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?" lanjutnya.

Bagaimana bisa Nadiem mau disamakan dengan keduanya? Kalau Tom Lembong jelas dipecat Jokowi di tengah jalan, dan pada saat Pilpres lalu, menjadi tim sukses Anies Baswedan. 

"Kalau Hasto Kristiyanto tak usah disebut lagi, musuh bebuyutan Jokowi," pungkas Erizal.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026. 

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pada Rabu 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun. 

Jika uang pengganti triliunan tersebut tak sanggup dibayar, Nadiem diancam pidana subsider berupa tambahan 9 tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun bui berada di depan mata Nadiem.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya