Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim hukum Nadiem)

Hukum

Nadiem Beda dengan Tom Lembong dan Hasto

RABU, 03 JUNI 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah karena tidak ada bukti bahwa dirinya korupsi, itu wajar saja.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Rabu 3 Juni 2026.

"Tapi kalau Nadiem mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, itu kurang wajar saja," kata Erizal.


Apalagi, kata Erizal, bila menyamakan Nadiem Makarim dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Apa mungkin bisa bisa disamakan Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?" lanjutnya.

Bagaimana bisa Nadiem mau disamakan dengan keduanya? Kalau Tom Lembong jelas dipecat Jokowi di tengah jalan, dan pada saat Pilpres lalu, menjadi tim sukses Anies Baswedan. 

"Kalau Hasto Kristiyanto tak usah disebut lagi, musuh bebuyutan Jokowi," pungkas Erizal.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026. 

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pada Rabu 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun. 

Jika uang pengganti triliunan tersebut tak sanggup dibayar, Nadiem diancam pidana subsider berupa tambahan 9 tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun bui berada di depan mata Nadiem.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya