Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim hukum Nadiem)

Hukum

Nadiem Beda dengan Tom Lembong dan Hasto

RABU, 03 JUNI 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Apabila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah karena tidak ada bukti bahwa dirinya korupsi, itu wajar saja.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Rabu 3 Juni 2026.

"Tapi kalau Nadiem mengatakan bahwa kasus ini dipaksakan, direkayasa, atau dikriminalisasi, itu kurang wajar saja," kata Erizal.


Apalagi, kata Erizal, bila menyamakan Nadiem Makarim dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

"Apa mungkin bisa bisa disamakan Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?" lanjutnya.

Bagaimana bisa Nadiem mau disamakan dengan keduanya? Kalau Tom Lembong jelas dipecat Jokowi di tengah jalan, dan pada saat Pilpres lalu, menjadi tim sukses Anies Baswedan. 

"Kalau Hasto Kristiyanto tak usah disebut lagi, musuh bebuyutan Jokowi," pungkas Erizal.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026. 

Dalam pledoinya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama persidangan, para ahli maupun saksi fakta telah menyampaikan tidak terdapat unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pada Rabu 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun. 

Jika uang pengganti triliunan tersebut tak sanggup dibayar, Nadiem diancam pidana subsider berupa tambahan 9 tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun bui berada di depan mata Nadiem.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya