Berita

Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi di Bareskrim Polri (tengah). (Foto: Istimewa)

Hukum

Giliran PKDP Polisikan Abu Janda soal Pernyataan Sumbar Barbar

SELASA, 02 JUNI 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (DPP PKDP) melaporkan pegiat media social Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat (Minang), Selasa 2 Mei 2026. 

Laporan itu muncul setelah beredarnya potongan video yang memperlihatkan pernyataan Abu Janda yang menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat. Dalam video yang viral, Abu Janda menyebut daerah yang memiliki akhiran "bar" identik dengan sikap "barbar".

"Pernyataan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan," kata ?Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi.


Menurut Irwandi, penggunaan istilah barbar merupakan bentuk penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan pendidikan.

“Pernyataan tersebut juga berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Irwandi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKDP Suwirman Sikumbang menambahkan, dalam bahasa Indonesia, istilah barbar memiliki konotasi negatif karena merujuk pada perilaku yang dianggap tidak beradab atau primitif. 

"Penyebutan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat," kata Suwirman.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan langkah hukum untuk menjaga marwah masyarakat Minang serta mencegah munculnya sentimen yang dapat mengganggu keharmonisan sosial.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Suwirman.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya