Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tim hukum Nadiem)

Hukum

Nadiem Tegaskan Tak Ada Satu Pun Unsur Korupsi Terbukti

SELASA, 02 JUNI 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026. 

Dalam pembelaannya yang emosional namun terstruktur secara hukum dan teknis, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan pengadaan laptop Chromebook kementerian.

Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini. Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 Triliun. 
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan.

Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh PU, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan. Nadiem lantas memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial.

Mulai dari pembelian di bawah harga pasar. Fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar tahun 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.

Selanjutnya terkait metode audit yang cacat di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian. Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up dengan mengabaikan harga pasar nyata guna memaksakan angka kerugian.

Berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), terbukti 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan pada tahun 2025. Audit internal BPKP (2023/2024) juga menegaskan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal, mematahkan narasi bahwa proyek ini "mangkrak".

Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis. Lebih lanjut, bukti digital berupa riwayat WhatsApp Chat yang dipegang jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritas Nadiem. 

Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk "Please show both sides of the argument" (tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome), serta pada Agustus 2020 mengarahkan untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop.

Nadiem juga membantah keras tuduhan konflik kepentingan (quid pro quo) terkait investasi Google di Gojek/GoTo. Mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri, dan statusnya telah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik. Skema tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp809M, sebagai basis uang pengganti dinilai tidak logis.

"Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya... Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea)," ungkapnya.

Dalam refleksi pribadinya, Nadiem juga mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya yang mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalah artikan sebagai keangkuhan, sehingga memicu gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.

Digitalisasi yang ia bangun seperti, platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Nadiem menganalogikan badai hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo: "Masa lalu sedang menyerang masa depan."

Nadiem mengingatkan bahwa kasus ini menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia. Kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP ini akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya